• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juli 12, 2026
in Investigasi
0
*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, Reportase INC – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan apresiasi dan mendukung penuh terhadap upaya Korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dan membongkar skandal dugaan mega korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencakup 3 perkara yakni kasus suplai batu bara PT. PLN, PT. ASABRI dan Krakatau Steel.

“Kita memberikan apresiasi penuh terhadap upaya penyidik Polri melalui korps pemberantasan tindak pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri dibawah komando Bapak Irjen Pol Totok Suharyanto, S.I.K, M.Hum dalam upaya mengusut dan membongkar skandal mega korupsi dan TPPU mencakup kasus suplai batu bara PT. PLN, kasus PT. ASABRI dan PT. Krakatau Steel hingga perkara TPPU menyeret Eksponen (Eks) Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tentunya ini menjadi terobosan yang harus didukung oleh publik”, kata Seno Aji pada Minggu (12/7/2026).

Kendati demikian, Seno Aji juga turut memberikan kritikan keras terkait penyerahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan. Seno Aji menilai penyidikan di Kepolisian belum selesai namun sudah diserahkan penyidikannya ke Kejaksaan, kebijakan tersebut menyimpangi prosedur penanganan suatu perkara sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Disisi lain, Kita sangat menyayangkan diserahkannya berkas penanganan penyidikan tersangka FA yang belum selesai di Kepolisian ke pihak penyidik Kejaksaan, prosedur ini dinilai tidak sah dan tidak adil sehingga tidak sesuai dengan prinsip due process of law, akibatnya berpeluang untuk digugat praperadilan oleh tersangka, mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law), karena mekanisme dan prosedur penanganan perkara pidana di Indonesia tunduk dan taat pada UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, pada aturan ini tidak tercantum penyidikan perkara oleh penyidik Polisi dapat diserahkan kepada penyidik Kejaksaan, mekanisme yang tepat adalah penyidik Polri wajib mengkoordinasikan perkembangan penyidikan kepada penuntut umum sesuai kewenangan masing-masing, dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, bukan menyerahkan penanganan penyidikan perkaranya”, kata Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga berpendapat jika penyidik Kepolisian mendapat kesulitan dan hambatan untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara yang menyeret nama eks Jampidsus FA, maka dapat dikoordinasikan ke KPK RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kendati demikian, penyidik Kepolisian dapat juga berkoordinasi kepada KPK sebagai lembaga anti rasuah yang memiliki kewenangan khusus untuk mensupervisi penanganan penyidikan kasus tipikor dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus FA, sesuai prosedur hukum yang berlaku”, pungkas Seno Aji sosok aktivis yang dikenal low profil ini.

Sebelumnya, penyidik polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tidak lama berselang, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu juga mencakup dua tersangka, yakni selain Febrie Adriansyah juga seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut dilakukan “dalam rangka sinergitas” antara Polri dan Kejagung.
(Redaksi)

Previous Post

Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

Juli 12, 2026
Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Juli 12, 2026
Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Juli 12, 2026
Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Juli 12, 2026

Recent News

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

Juli 12, 2026
Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Juli 12, 2026
Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Polsek Tanjung Pura Intensifkan Pengamanan Ibadah Minggu Kasih, Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas di Rumah Ibadah

Juli 12, 2026
Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Juli 12, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

*DPP KAMPUD Kritisi Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Dari Penyidik Polri Ke Penyidik Kejagung, Nilai Tidak Sesuai Prosedur*

Juli 12, 2026
Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Ratusan Purnawirawan Hadiri Reuni ,Angkatan 85/86, Bertempat di Gedung WARA TRASTAMA JL Adi Sucipto Solo Jawa Tengah

Juli 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News