LAMONGAN, Reportase INC – Ketidakkonsistenan nilai modal dasar dalam penyusunan Raperda Perubahan Perumda Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamongan kian meruncing.
Aliansi aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) membongkar adanya perbedaan angka yang sangat signifikan pada tiga dokumen penting terkait regulasi tersebut.
Berdasarkan bedah dokumen menyeluruh yang dilakukan oleh Jamal, mulai dari Perda No. 4 Tahun 2019, Naskah Akademik (NA) perubahan raperda, draf raperda awal, hingga draf raperda bahan harmonisasi, ditemukan ketidaksinkronan nilai modal dasar yang dinilai tidak wajar.
Dalam dokumen Naskah Akademik, modal dasar PDAM tertulis sebesar Rp150 miliar.
Sementara itu, pada draf awal raperda, angkanya justru turun menjadi Rp100 miliar.
Namun, dalam draf raperda bahan harmonisasi yang dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, nilai modal dasar tersebut tiba-tiba melonjak drastis hingga mencapai Rp350 miliar.
Menyikapi kejanggalan tersebut, para aktivis sempat mengkonfirmasi beberapa pihak terkait, yang seluruhnya mengarahkan agar klarifikasi langsung diajukan kepada jajaran direksi PDAM Lamongan.
Pada Kamis (06/08/2026), dua aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan, Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid, mendatangi kantor PDAM Lamongan yang berlokasi di Jl. Lamongrejo No. 96, Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, untuk menuntut transparansi atas lonjakan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur PDAM Lamongan, Dr. Lalu Muhammad Syahril Majidi, M.M., membenarkan ada keterlibatan pihaknya terkait perubahan angka dalam draf tersebut.
“Ya memang saya mengarahkan kepada tim penyusun raperda untuk menambahkan nilai modal dasar yang awalnya 100M menjadi 350M, demi kemajuan PDAM” aku Lalu Muhammad Syahril Majidi saat ditemui di kantornya.
Pengakuan tersebut langsung memantik reaksi keras dari para aktivis.
Aktivis Jamal menduga kuat ada upaya terselubung dan konspirasi besar yang sengaja disembunyikan dari publik demi melancarkan kepentingan oknum tertentu.
“Ini pembohongan publik, kalau PDAM seperti itu, maka apa kita salah jika kita menilai bahwa PDAM sedang membangun konspirasi di belakang publik, ” ujar Khoirul Huda saat dikonfirmasi awak media.
Jamal mengecam keras tindakan pihak manajemen PDAM Lamongan yang dinilai menghalalkan segala cara tanpa memedulikan asas transparansi produk hukum.
Atas dasar temuan ini, Jaringan Masyarakat Lamongan secara tegas menyatakan sikap menolak kelanjutan penyusunan Perda Perubahan PDAM Kabupaten Lamongan.
Mereka menilai draf aturan yang sedang digodok tersebut sarat akan kepentingan sepihak dan berpotensi merugikan hajat hidup orang banyak.
(Had/Red)

















