LAMONGAN, Reportase INC – Temuan belatung pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG Lopang 2 Kembangbahu, Lamongan, kini menjadi buah bibir dan sorotan tajam masyarakat.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku dapur penyedia makanan dinilai lalai dalam menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) higienitas, sanitasi, serta pengawasan kualitas (quality control) pangan.
Menanggapi viralnya masalah kontaminasi belatung tersebut, seorang pengamat SPPG asal Gresik angkat bicara.
Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPPG yang terbukti lalai.
Menurutnya, temuan belatung pada makanan siswa ini merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi resmi yang berlaku.
“SPPG dinilai telah melanggar Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Aturan itu tegas melarang SPPG menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Sang pengamat menambahkan bahwa mengacu pada aturan tersebut, Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Wilayah terkait seharusnya segera bertindak.
“Direktur Tauwas harus mengeluarkan surat teguran kepada SPPG bermasalah dan menghimbau perbaikan dalam batas waktu yang wajar.
Pertanyaannya, apakah pihak BGN sudah menegakkan aturan tersebut terhadap SPPG Lopang 2 atas kelalaiannya?” pungkasnya.
Buntut dari kejadian tersebut, masyarakat juga mulai mempertanyakan peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di Kabupaten Lamongan.
Satgas dinilai perlu memperketat pengawalan dan pengawasan program nasional ini di tingkat daerah agar berjalan aman, higienis, transparan, serta tepat sasaran.
Masyarakat menaruh harapan besar agar program MBG skala nasional ini diimplementasikan dengan tata kelola yang matang.
Pengawasan ketat mutlak diperlukan demi menjaga kualitas gizi anak sekolah demi mewujudkan generasi emas yang sehat dan cerdas.
(Redaksi)

















