KOLAKA, Reportase INC – Praktik memberikan proyek Negara kepada keluarga merupakan bentuk konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana kolusi serta korupsi (Nepotisme) yang melanggar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara dan memperkaya pihak tertentu.
Setelah melalui proses konfirmasi guna kepentingan pemberitaan ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kolaka I Ketut Arjana, S.E.Menyangkal keterlibatan dirinya walaupun fakta dan bukti di lapangan semakin menguatkan keterlibatan nya dalam proyek 3,6 Miliar pada tahun 2025
Muncul bukti keterlibatan langsung Ketua DPRD Kabupaten Kolaka beserta kerabat dekat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek irigasi di Kecamatan Wolo senilai Rp3,6 miliar tahun 2025
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka hanya menjawab singkat,”Ini tidak benar,” 20/8/2026
Ketua DPRD sebagai penyelenggara Negara terikat aturan tegas untuk menjaga amanat rakyat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 10 melarang keras penyelenggara Negara melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan Termasuk dilarang menjadi pelaksana, pengelola, atau memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah yang anggarannya diawasi sendiri.
Ketua DPRD, adalah pengawas anggaran Daerah. Jika sekaligus menjadi pelaksana proyek, akan terjadi konflik kepentingan nyata,pengawas merangkap yang diawasi.
Larangan ini juga berlaku bagi keluarga dekat, yang berpotensi menimbulkan Kolusi dan Nepotisme (Korupsi) penyalahgunaan wewenang.
Penyangkalan itu tidak disertai penjelasan, bantahan terhadap fakta lapangan, maupun klarifikasi soal keterlibatan kerabat ASN dalam proyek yang sama.
Aturan kepegawaian juga melarang ASN merangkap sebagai kontraktor/pelaksana proyek pemerintah.
Rudi, yang di sebut keponakan dari istri Ketua Dewan yang berstatus ASN di Pemerintah Daerah Kolaka, diduga turut terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Keterlibatan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan pengaruh kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Kemudian muncul Laporan Polisi
Perselisihan proyek berujung ke Polres Kolaka setelah Rudi melaporkan PT Nunu Mandiri yang diwakili H. Lukman atas dugaan keterlambatan pembayaran.
PT Nunu Mandiri mengaku telah menyampaikan pembelaan dan penjelasan kondisi lapangan. Namun pembelaan itu diduga tidak ditanggapi.
Ironisnya, tuntutan mencapai Rp2,6 miliar,realisasi fisik di lapangan saat itu belum mencapai 30%. Angka itu dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan intervensi jabatan dan pengaruh kekeluargaan untuk memaksakan kehendak.
Keterlibatan Langsung dan Pengambilalihan Proyek
Fakta semakin menguatkan dugaan:
1. Ketua Dewan langsung mendatangi pengusaha material dan masyarakat untuk meminta suplai batu dan bahan bangunan, yang hingga kini belum dilunasi.
2. melakukan tawar-menawar upah pekerja secara langsung, walau itu kewenangan perusahaan pelaksana.
Proyek tersebut kini telah diambil alih kembali oleh PT Nunu Mandiri dan dilanjutkan sesuai prosedur. Namun keterlibatan awal dalam pengelolaan menjadi catatan penting dalam dugaan konflik kepentingan ini.
Masyarakat mendesak, Penegak Hukum
Inspektorat Kabupaten Kolaka, Kejaksaan Tinggi Sultra diminta segera turun ke lapangan.
Lakukan audit fisik, lacak aliran dana, dan usut proses pengadaan.
Periksa keterlibatan ASN, adanya hubungan kekeluargaan, serta peran Ketua DPRD dan kroninya
(Rosna)
















