JAKARTA, Reportase INC – 22/08/2026 Tindakan pemblogadean jalan jendral Soedirman Tamrin dan larangan menggunakan pengeras suara bersekala besar oleh kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2026 dengan mobil komando dan brigade pasukan , diduga sebagai penghalang BEM UI dan FMN beserta elemen masyarakat lainya untuk menuju ke bundaran HI tempat menyampaikan Aspirasi dan 8 tuntutan kepada pemerintah, karena tidak ada dasar hukumnya yang jelas dan kuat, menurut pandangan aktivis hukum, LBH Jakarta
Sebagaimana hak konstitusi di atur pada UUD 1945 dan UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan setiap warganegara Indonesia untuk menyampaikan kebebasan berpendapat di muka umum.
Pada UUD no 9 pasal 18 ayat 1, barang siapa menghalangi siapapun setiap warga negara untuk menyampaikan kebebasan pendapat di muka umum, dengan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, bisa di acam pidana selama 1 tahun.
Pernyataan dari kepolisian ,pembatasan Rote dan penyekatan dilakukan situasional untuk mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan pada poros jalan Tamrin, Soedirman, dan untuk memastikan obyevital sekitar jl Tamrin Soedirman tetap aman, antisipasi kelompok penyusup yang akan memicu kerusuhan, polisi telah mengamankan 21 orang dan barang bukti petasan,sebelum acara di mulai.
Kejadian tersebut memicu perdebatan sengit dan memanas, Atara wakil ketua BEM UI FATHIMAH ASZAHRA dg KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT.
Menurut pendapat mahasiswa dan gelombang kritik dari Buu publik ,pengerahan pasukan pengamanan aksi demo mahasiswa (BEM UI dan FMN) pada Selasa tgl 18/08/26 di nilai berlebihan berdasarkan fakta di lapangan, karena jumlah aparat jauh melampaui jumlah demontras
.Ketimpangan jumlah demontras vs petugas pengamanan personil gabungan TNI POLRI dan aparat terkait lainya berdasarkan rincian data jumlah masa aksi demontrans 1000 vs petugas keamanan 9,242, ini menunjukkan secara rasio satu orang demonstran di kawal atau berhadapan dengan 9 s/d 10 personil petugas keamanan.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan masa aksi ranah sipil ,fihak BEM UI mengkritik keras ,apakah keberadaan aksi mereka dianggap ancaman keamanan negara,?
Dari fihak TNI mengklarifikasi bawahwa kehadiran TNI murni permintaan kepolisian untuk BKO, bukan untuk penindakan maha siswa,
Gelombang protes publik melalui media sosial mengkritik Efisiensi taktik kepolisian yang melibatkan hampir sepuluh ribu personil sebagai pemborosan dana Negara.
Dari aktivis LBH ,berdasarkan analisis penelitian aktivis hukum dan kelompok sipil, penumpukan ribuan personil bersenjata lengkap dan brigade berlapis di kawasan Tamrin UOB hingga bundaran HI Jakarta, terkesan seperti menghadapi situasi perang dan kerusuhan besar
Hal ini dinilai oleh ahli hukum,sengaja dilakukan untuk mengintimidasi psiqologi mahasiswa agar menyiutkan nyali masa ( Chiling Effect) Effect Gentar, hingga berita ini diturunkan peristiwa tersebut masih terus menjadi sorotan publik.
(Kasiran)
















