TUBAN, Reportase INC — Kasus dugaan pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Kecamatan Merakurak kini semakin memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Meskipun tiga orang pelaku telah diamankan kembali ke kepolisian setelah kasus ini mencuat ke publik, namun penanganan kasus sejauh ini belum memberikan keterangan yang jelas dan transparan. Yang paling mengganjal: siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi “uang pengondisian” sebesar Rp40 juta itu masih belum terungkap sepenuhnya.
Alur kasus yang berputar-putar ini bermula ketika tiga orang pelaku dugaan pencurian kayu ditangkap oleh pihak Polsek Merakurak. Namun alih-alih diproses sesuai jalur hukum, justru dilakukan mediasi yang berujung pada dugaan transaksi “uang pengondisian” sebesar Rp40 juta — dengan imbalan para pelaku dibebaskan. Namun ketika fakta ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik, barulah pihak Kepala Desa melalui Kepala Dusun Boro Mulyo mengembalikan uang tersebut kepada keluarga pelaku, dan para pelaku ditangkap kembali.
”Pelaku ditangkap, dibebaskan setelah ada uang pengondisian, lalu uang dikembalikan setelah kasus ketahuan, lalu pelaku ditangkap lagi. Tapi yang jadi pertanyaan besar: siapa yang menerima uang itu? Siapa yang meminta? Siapa yang mengatur semua ini? Hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkap salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.
TAK HANYA OKNUM POLSEK MERAKURAK — OKNUM PERANGKAT DESA JUGA HARUS DIUSUT!
Publik menegaskan: penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polsek Merakurak. Proses mediasi yang melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam pengembalian uang tersebut justru mengarah pada dugaan kuat bahwa oknum perangkat desa juga turut terlibat dalam proses pengondisian itu. Tidak boleh ada pengecualian, tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Tidak ada cela bagi dugaan jual beli hukum — siapa pun yang terlibat, baik dari kepolisian maupun perangkat desa, harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku!
”Kalau hanya oknum kepolisian yang diselidiki, tapi perangkat desa yang terlibat dibiarkan, itu belum adil. Uang itu dikembalikan lewat Kepala Desa dan Kepala Dusun — berarti mereka tahu, mereka terlibat. Tidak boleh ada yang dikecualikan. Jual beli hukum itu salah, siapa pun pelakunya harus ditindak,” tegas warga lainnya.
Ketiadaan kejelasan mengenai siapa pihak-pihak yang sebenarnya menerima dan mengatur transaksi Rp40 juta ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini sengaja dibuat tidak jelas — agar pihak-pihak yang sebenarnya berperan bisa lolos dari jeratan hukum. Masyarakat menilai jika hanya pelaku pencurian yang ditindak, namun pihak yang menerima maupun mengatur transaksi pengondisian dibiarkan bebas, maka keadilan tidak pernah benar-benar ditegakkan.
”Jangan hanya pelaku yang jadi sasaran. Yang lebih penting diusut adalah siapa saja oknum yang terlibat — baik dari kepolisian maupun perangkat desa. Uang Rp40 juta itu jatuh ke tangan siapa? Siapa yang meminta? Siapa yang menawarkan? Siapa yang menjadi perantara? Semua harus diungkap Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambah warga.
Kini tuntutan masyarakat bulat dan lantang: Kepada Kapolresta Tuban dan pihak berwenang terkait, usut kasus ini sampai ke akar-akarnya! Telusuri jejak uang Rp40 juta itu, periksa siapa saja oknum Polsek Merakurak maupun perangkat desa yang terlibat. Tidak ada celah bagi dugaan jual beli hukum — siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di hadapan hukum!
Hingga berita lanjutan ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Polsek Merakurak maupun Kapolresta Tuban. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait.
(San)
















