BONE, Reportase INC – Bantuan Revitalisasi Sekolah Menengah pertama Watampone Kabupaten Bone.Bantuan rehab ruang yang tidak transparansi anggaran menimbulkan koreksi di berbagai pihak.
Bakri. S.Pd..M.Pd. yang mengaku mendapatkan 5 ruang dengan anggaran Rupiah 676.258 000
Rehab ruang UKS (unit Kesehatan Sekolah) komputer , serta sebuah bangunan WC ( Water Closet) bangunan musholla dengan anggaran yang di berikan seharusnya kepala sekolah transparansi selayaknya anggaran yang tersedia .
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satuan Pendidikan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2026
Jika proyek tersebut tidak mencantumkan informasi dan menutup transparansi mengenai P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan mekanisme swakelola yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Konsultan pengawas, dan perencana, dengan pengawasan yang super ketat guna memastikan kelancaran dan mutu pelaksanaan.
Sangat di sayangkan dalam pembangunan yang super ketat pengawasan tidak terlibat nya pihak sekolah sebagai panitia P2SP .Bakri S.Pd M.pd yang notabene tidak ada dalam daptar susunan P2SP sebagai panitia hal tersebut diduga ada konspirasi jahat, kolaborasi saling melindungi kejahatan korupsi.
Ketentuan Papan Transparansi Revitalisasi 2026 Pihak Pelaksana: Papan nama kegiatan di lokasi proyek wajib mencantumkan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) sebagai wujud swakelola oleh masyarakat/sekolah, bukan pihak ketiga atau kontraktor .Informasi Wajib: Papan transparansi umumnya memuat .Nama Kegiatan (Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Besaran jumlah dana bantuan dan sumber dana (APBN) Pelaksana kegiatan (P2SP) Waktu atau jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (Hari Kalender).
informasi dimana pada rehab bangunan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia diduga terjadi mark up
jika di bagikan dengan anggaran yang ada dalam satu ruangan dengan pembuktian pembelian material sangat tidak sesuai yang hanya pekerjaan rehab, kuat dugaan hanya di akali untuk memperkaya diri kepala sekolah,
Begitu pula bangunan musollah lyang terlihat bangunan yang ada dengan angka yang luar biasa besar.
Hal tersebut di tanggapi oleh ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone salah satu lembaga antikorupsi Armanto,” Apakah kepala sekolah SMP 9 berani’ uji pembelian material dengan anggaran yang di terima,Saya minta Tipikor untuk memeriksa Kepala sekolah ,” Tegas Armanto guna memastikan tidak ada pelampauan anggaran. 16 /9/2026
Kepala sekolah yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi,”itu sudah sesuai karena sejak awal yang menyampaikan materi itu kejaksaan dan sampai saat ini kami tiap minggu rapat,” ujar kepala sekolah 16/9/2026
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(Rosna)

















