KOLAKA, Reportase INC – 21 September 2026, Hasil investigasi yang dilakukan 15, 16, dan 17 September 2026 bersama Aliansi Pemuda Demokrasi (APD) mengungkap fakta-fakta baru yang mempertegas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Ulukalo, Kecamatan Wolo.
Para penampung BBM yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wolo mengakui bahwa pasokan BBM yang mereka edarkan berasal dari SPBU Ulukalo. Di lokasi SPBU itu sendiri, tim investigasi menemukan tandon-tandon penampungan serta puluhan jerigen yang disembunyikan di bagian belakang bangunan — diduga digunakan untuk memisahkan dan menyalurkan solar subsidi di luar jalur resmi. Sofyan, selaku pemilik SPBU Ulukalo, diduga mengatur kegiatan ini dan telah melakukannya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dugaan pembiaran dari jajaran Polres Kolaka kini semakin menguat. justru pada 25 Mei 2026, Aliansi Pemuda Demokrasi telah melakukan unjuk rasa di depan Polres Kolaka sekaligus menyampaikan laporan resmi, menuntut agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap SPBU Ulukalo. Namun hingga kini, Polres Kolaka hanya bungkam — tidak ada langkah penindakan, tidak ada kejelasan, tidak ada jawaban.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin namanya di publikasikan,” Polres diduga memelihara mereka penyelendup BBM bersubsidi, terbukti tidak adanya penindakan meskipun sudah ada pemberitahuan melalui aksi demo masyarakat,” ujarnya 21/9/2029.
Sampai berita ini di tayangkan Belum ada pihak dari Polresta Kolaka yang bisa memberikan tanggapan terhadap adanya penampungan solar solar subsidi di SPBU Ulukalo yang sudah lama beraktivitas
Penanganan di tingkat sebelumnya jalan di tempat, Polda Sulawesi Tenggara menjadi tumpuan terakhir. Aliansi Pemuda Demokrasi menggelar seruan aksi dan pelaporan pada Kamis, 24 September 2026, pukul 10.00 WITA, berkumpul di depan Polda Sultra, Jl. H.E.A. Mokodompit, Kendari.
TUNTUTAN
1. Mengusut tuntas dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBU Ulukalo, periksa Sofyan serta seluruh pihak yang terlibat.
2. pemeriksaan internal terhadap Kasat Reskrim Polres Kolaka dan Kanit Tipiter atas dugaan kelalaian atau pembiaran dalam menangani laporan sejak Mei lalu.
3. Buka hasil pemeriksaan secara transparan dan berikan penjelasan kepada masyarakat.
4. Mengambil langkah tegas terhadap setiap personel yang terbukti melanggar sumpah jabatannya.
“Suara Rakyat untuk Sulawesi Tenggara yang Bersih — Rakyat Mengawal, Sultra Harus Bersih
Seluruh hal di atas merupakan dugaan dan temuan hasil investigasi serta keterangan pelapor, belum terbukti secara sah di hadapan hukum. Pihak Sofyan, jajaran Polres Kolaka, serta nama-nama yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Polda Sultra juga harus menyampaikan langkah-langkah yang telah atau akan diambil.
Redaksi akan memuat hak jawab dari semua pihak terkait.
(Rosna)
















