• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 27, 2026
in Investigasi
0
*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – PDAM Lamongan sembunyikan dokumen MOU dengan PT MOYA.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan beserta pihak PDAM diduga kuat sengaja menyembunyikan dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dari publik.

Dugaan penutupan informasi ini terungkap setelah Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen MoU yang telah ditandatangani pada 28 November 2025 lalu.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada tiga instansi terkait, yaitu PDAM Lamongan, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan.

Respon dari para pejabat berwenang dinilai mengecewakan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.

Pada 18 September 2026, Kabag Perekonomian, Nurul Mukminin, S.E., M.M secara tertulis menyatakan tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya bukan penyusun dan tidak memiliki kuasa atas dokumen MoU itu.

Pada 24 September 2026, Sekda Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., membalas surat Jamal melalui Asisten 2 (yang juga dirangkap oleh Nurul Mukminin, SE, M.M).

Dalam suratnya, ia menyatakan dokumen belum bisa diberikan karena kerja sama masih dalam proses penyusunan feasibility study (studi kelayakan).

Hingga Hari Ini, PDAM Lamongan justru memilih bungkam dan sama sekali belum memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh Jamal.

Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mengecam keras sikap menutup-nutupi yang ditunjukkan oleh para pejabat Pemkab dan PDAM Lamongan.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa MoU itu berisi kesepakatan yang berpihak pada masyarakat dan tidak membahayakan kedaulatan air di bumi Lamongan,” ujar Khoirul kepada awak media.

Sikap Pemkab Lamongan ini dinilai menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.

Berdasarkan aturan tersebut, surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.

Terlebih lagi, proyek ini melibatkan pengelolaan aset daerah dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Tidak tinggal diam atas bungkamnya para pejabat publik tersebut, Jamal menegaskan akan segera mengadukan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan atas dugaan pelanggaran maladminstrasi. Apa.
(Had/Redaksi)

Previous Post

Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Air Hitam,Gebang Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Next Post

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

September 27, 2026
*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

September 27, 2026
Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Air Hitam,Gebang Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Air Hitam,Gebang Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas

September 26, 2026
*Diduga Ada “Main” Antara OJK & BANK DAERAH LAMONGAN.*

*Diduga Ada “Main” Antara OJK & BANK DAERAH LAMONGAN.*

September 26, 2026

Recent News

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

September 27, 2026
*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

September 27, 2026
Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Air Hitam,Gebang Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Air Hitam,Gebang Disorot, Warga Minta APH Bertindak Tegas

September 26, 2026
*Diduga Ada “Main” Antara OJK & BANK DAERAH LAMONGAN.*

*Diduga Ada “Main” Antara OJK & BANK DAERAH LAMONGAN.*

September 26, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

Ratusan Pembimbing Jamaah Haji Asal Jatim Somasi Kementrian Haji, Apa Penyebabnya?

September 27, 2026
*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

*Pemkab Lamongan Melanggar Undang2 Keterbukaan Informasi Publik.*

September 27, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News