LAMONGAN, Reportase INC – PDAM Lamongan sembunyikan dokumen MOU dengan PT MOYA.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan beserta pihak PDAM diduga kuat sengaja menyembunyikan dokumen Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dari publik.
Dugaan penutupan informasi ini terungkap setelah Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) mengirimkan surat resmi untuk meminta dokumen MoU yang telah ditandatangani pada 28 November 2025 lalu.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada tiga instansi terkait, yaitu PDAM Lamongan, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan.
Respon dari para pejabat berwenang dinilai mengecewakan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Pada 18 September 2026, Kabag Perekonomian, Nurul Mukminin, S.E., M.M secara tertulis menyatakan tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Ia berdalih bahwa pihaknya bukan penyusun dan tidak memiliki kuasa atas dokumen MoU itu.
Pada 24 September 2026, Sekda Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M., membalas surat Jamal melalui Asisten 2 (yang juga dirangkap oleh Nurul Mukminin, SE, M.M).
Dalam suratnya, ia menyatakan dokumen belum bisa diberikan karena kerja sama masih dalam proses penyusunan feasibility study (studi kelayakan).
Hingga Hari Ini, PDAM Lamongan justru memilih bungkam dan sama sekali belum memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan oleh Jamal.
Aktivis Jamal, Khoirul Huda, mengecam keras sikap menutup-nutupi yang ditunjukkan oleh para pejabat Pemkab dan PDAM Lamongan.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa MoU itu berisi kesepakatan yang berpihak pada masyarakat dan tidak membahayakan kedaulatan air di bumi Lamongan,” ujar Khoirul kepada awak media.
Sikap Pemkab Lamongan ini dinilai menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.
Berdasarkan aturan tersebut, surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.
Terlebih lagi, proyek ini melibatkan pengelolaan aset daerah dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Tidak tinggal diam atas bungkamnya para pejabat publik tersebut, Jamal menegaskan akan segera mengadukan persoalan ini kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan atas dugaan pelanggaran maladminstrasi. Apa.
(Had/Redaksi)

















