MUARA ENIM, Reportase INC – Dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan hukum menuai atensi publik. Polsek Gelumbang diterpa isu miring usai pihak keluarga tersangka membeberkan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik, serta proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang tersangka yang mengalami keterbatasan buta huruf.
Adapun proses pemeriksaan yang diduga melanggar hak asasi dan ketentuan hukum acara pidana tersebut terjadi saat penyidikan berlangsung di Mapolsek Gelumbang atas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi saat acara hiburan di desa Pedataran, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim beberapa bulan yang lalu.
Setelah beberapa waktu, akhirnya terjadilah peristiwa penangkapan tersangka BY (21) warga desa Pedataran yang bekerja sebagai sopir lepas truk angkutan sawit. Adapun tersangka BY ditangkap di desa Payabakal saat sedang mengendarai truknya.
Menurut keterangan keluarga tersangka, tersangka BY (21) saat diperiksa di Polsek Gelumbang tidak didampingi pendamping hukum maupun fasilitator independen, padahal kondisi tersangka sama sekali tidak bisa membaca dan menulis alias buta huruf.
“Anak kami mengalami kekerasan fisik saat diperiksa karena dia merasa tidak bersalah. Saat diperiksa juga tidak boleh didampingi, padahal anak kami ini buta huruf,” ujar Lina yang merupakan ibu dari tersangka BY kepada awak media pada Sabtu (3/10/2026).
Selain dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen yang tidak dipahami isinya, pihak keluarga mengklaim tersangka mengalami penekanan serta kekerasan fisik selama proses interogasi agar mengakui perbuatan yang disangkakan, padahal tersangka bersikukuh sama sekali tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Masih menurut lina, saat dilakukan proses BAP dirinya terus berusaha mendampingi putranya karena mengingat putranya tersebut mengalami keterbatasan dalam membaca dan menulis. Namun dirinya justru disuruh keluar dari ruang pemeriksaan oleh petugas.
Setelah proses BAP selesai, lina pun dibuat terkejut melihat kondisi putranya yang terdapat lebam dibagian wajah. “Anak saya mengaku dipukuli, para penghuni sel di polsek juga mengatakan bahwa anak saya dipukuli, ” ujar lina.
Lina pun sangat mengharapkan keadilan atas kejadian yang menimpa putranya tersebut. Karena sedari awal anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, terlebih lagi anaknya yang mengalami buta huruf hingga minimbulkan kekhawatiran akan melakukan kesalahan-kesalahan dasar dalam proses penyelidikan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik diwajibkan memberikan perlindungan hak-hak tersangka, khususnya bagi kelompok rentan atau warga yang memiliki keterbatasan literasi. Pembacaan ulang isi BAP secara transparan serta kehadiran pendamping hukum merupakan syarat krusial untuk menjamin keabsahan suatu proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp mengatakan agar berkomunikasi dengan kanit reskrim Polsek Gelumbang. “Ke kanit res ya,” Ujarnya singkat.
(Indra/Red)

















