.
WAJO, Reportase INC – Dana Revitalisasi Sekolah yang seharusnya di kerjakan oleh P2SP sebagai penanggung jawab dana bantuan tersebut .
Sekolah Dasar Negri 115 laweng
Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo diduga kuat telah menyalahi aturan dimana dana Rp 1.581.969.854 dari bantuan Revitalisasi untuk proyek sekolah yang seharusnya di kerjakan oleh panitia sekolah P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ) secara swakelola
P2SP di jadikan tameng untuk menutupi sebuah konspirasi jahat antara kepala sekolah dan pihak kontraktor
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu pekerja proyek di sekolah,”Bangunan ini telah di borong oleh kontraktor,” ujar salah satu pekerja yang minta namanya tidak di publikasikan 7/10/2026
Kepala sekolah Sitti Aminah S.pd yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi guna konfirmasi yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini tayang 7/10/2026
Program revitalisasi sekolah dari pemerintah (melalui Kemendikdasmen dan Inpres No. 7 Tahun 2025) wajib menggunakan sistem swakelola (dikerjakan langsung oleh pihak sekolah bersama komite atau masyarakat), sehingga dilarang keras untuk dipihakketigakan atau dikerjakan oleh kontraktor.
Jika dana revitalisasi sekolah dipihakketigakan atau diserahkan ke kontraktor, ada beberapa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan:
Sanksi Administrasi Pelanggaran Regulasi: Melanggar ketentuan petunjuk teknis, Peraturan Menteri, dan kebijakan swakelola pemerintah. Penghentian Bantuan / Pembatalan: Penyaluran dana dapat dihentikan, pihak sekolah dikenai sanksi administratif dari dinas pendidikan atau kementerian terkait.
Kewajiban Pengembalian Dana (Tuntutan Perbendaharaan) Kepala sekolah wajib mengembalikan seluruh atau sebagian dana ke kas Negara jika pengerjaan terbukti tidak sesuai peruntukan, menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau melibatkan pihak ketiga secara ilegal.
Sanksi Hukum Pidana (Tindak Pidana Korupsi / Tipikor Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah: bertindak sebagai penanggung jawab anggaran swakelola dan memikul tanggung jawab hukum penuh. penyalahgunaan wewenang, menimbulkan kerugian negara, Ancaman Pidana: Kepala Sekolah dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 3 (Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan yang merugikan keuangan negara): Hukuman Penjara: Seumur hidup atau pidana penjara 1 sampai 20 tahun. Denda RP 50 uta sampai Rp1 miliar.
(Rosna)
















