LAMONGAN, Reportase INC – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah pertanyaan terkait waktu pelaksanaan hingga kesiapan Pemerintah Kabupaten Lamongan mencuat setelah aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Selasa (13/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, JAMAL mempertanyakan kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak.
“Pelaksanaan Pilkades serentak ada dua kemungkinan, dilaksanakan sebelum dan sesudah habis masa jabatan. Keduanya ada konsekuensinya,” Jelas Joko Raharto, S.STP., M.AP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Apabila Pilkades dilaksanakan setelah masa jabatan kepala desa berakhir, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala desa.
Kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Kabupaten Lamongan menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa sekitar 337 desa.
Sementara itu, ketersediaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pj kepala desa disebut masih terbatas.
Sebaliknya, apabila Pilkades dilaksanakan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, terdapat konsekuensi lain.
Kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri harus menjalani cuti selama masa kampanye, sementara masa jabatannya secara administratif masih berlangsung.
Pembahasan tersebut kemudian memunculkan kemungkinan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Lamongan belum tentu terlaksana pada 2027.
Dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa serta kesiapan pemerintah daerah, pelaksanaannya juga berpotensi bergeser hingga 2028.
Namun, kepastian mengenai jadwal tersebut tetap menunggu keputusan dan ketentuan resmi dari pemerintah daerah serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak.
Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, mengatakan bahwa pihaknya mendorong DPMD agar sejak jauh-jauh hari melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap berbagai persoalan yang berpotensi muncul menjelang Pilkades.
“Kami mendorong DPMD untuk melakukan mitigasi yang terstruktur, masif dan sistematik untuk meminimalisir terjadinya konflik di desa menjelang dilaksanakannya Pilkades Serentak,” ujar Khoirul Huda.
Menurutnya, persiapan Pilkades tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan,
tetapi juga menyangkut kesiapan aparatur, regulasi, pengamanan, potensi konflik antar kelompok masyarakat, hingga mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.
(Had/Redaksi)
















