BONE, Reportase INC – Bantuan proyek Revitalisasi Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Padi Tungka Mampu Di Desa cabbeng Kecamatan Dua Boccoe . senilai 1.030.653.000.00 pada tahun anggaran 2026
proyek Revitalisasi seharusnya dikerjakan melalui swakelola oleh kepala sekolah bersama P2SP yang telah di bentuk oleh kepala sekolah itu sendiri bukan di ambil alih oleh kepala bidang TK secara ilegal
Andi Rasna S.pd.M.pd kepala bidang TK Diknas pendidikan Kabupaten Bone yang di sebut ,”gasak,” mengambil alih dan mengelola dana bantuan revitalisasi secara ilegal
Bukan itu saja terlihat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti besi behel yang di pasang seharusnya jarak 15 cm yang ada 30 cm diduga untuk mengurangi volume .
Akbar kepala sekolah TK padi Tungka Mampu yang di konfirmasi membenarkan P2SP yang di bentuk bukan mereka yang membelanjakan atau mengelola dana bantuan proyek Revitalisasi tersebut, namun kepala bidang TK Diknas pendidikan Kabupaten Bone
,” kami bersyukur sekolah kami dapat bantuan fisik bangunan soal anggaran tanya kepada bidang TK,” ujarnya singkat 16/10/2026
Ditempat terpisah kepala bidang TK Diknas pendidikan Kabupaten Bone yang di hubungi melalui telepon WhatsApp pribadi guna konfirmasi,” saya ada dengan ibu bupati nanti saya bel balik,” katanya sambil menutup telpon selulernya 17/10/2026
Sampai berita ini di tayangkan kepala bidang TK tidak punya etikat baik 2X24 jam tidak ada kabar,di hubungi tidak merespon
Sanksi hukum bagi seorang Kepala Bidang (Kabid) TK/PAUD di Dinas Pendidikan yang terbukti secara ilegal mengelola, dana revitalisasi satuan pendidikan dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan aturan hukum di Indonesia dan komitmen pengawasan ketat bersama Kejaksaan Agung RI, pelanggaran ini diancam dengan sanksi pidana kumulatif dan sanksi administratif yang berat.
Berikut adalah rincian sanksi hukum dan ketentuannya:Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan berupa pemotongan dana bantuan belanja, permintaan komisi (fee proyek), pemerasan terhadap kepala sekolah, atau manipulasi laporan dapat dijerat pasal-pasal berikut:
Pasal Pemerasan / Pungutan Liar (Pasal 12 huruf e): Pegawai negeri yang menyalah gunakan kekuasaan untuk memaksa kepala sekolah memberikan anggaran dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Lembaga antikorupsi Kinprojamin ketua DPC Kabupaten Bone akan melaporkan kepala bidang TK Diknas Kabupaten Bone ke Tipikor polres Bone atas penyalahgunaan wewenang dan proyek yang tidak sesuai spesifikasi
,” Saya akan laporankan kepala bidang TK Diknas pendidikan Kabupaten Bone ke polres atas penyalahgunaan wewenang,” tegas Armanto 18/10/2026 .
(Rosna)
















