BONE, Reportase INC – Dana revitalisasi adalah bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah yang rusak. Program ini diprioritaskan bagi sekolah dengan tingkat kerusakan berat, berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta daerah terdampak bencana.
Sekolah Dasar Inpres 10/73 Bulu -Bulu Kecamatan Tonra Kabupaten Bone salah satu SD penerima bantuan dana Revitalisasi sebesar Rp 706.317.959 pada tahun anggaran 2026
Sangat di sayangkan adanya temuan di proyek rehabilitasi diduga markup anggaran di mana ,Holo atau besi spandek tidak sesuai standar SNI begitupula pemasangan besi serta tembok terlihat hanya tambal sulam sangat tidak sesuai anggaran yang tersedia
Hal tersebut di tanggapi serius salah satu lembaga antikorupsi Kinprojamin ketua DPC Kabupaten Bone Armanto meminta Tipikor polres Bone untuk memeriksa kepala sekolah SD Inpres 10/73 Bulu -Bulu
,”Kami minta Tipikor periksa Kepala Sekolah 10/73 Bulu -Bulu adanya dugaan markup dana Revitalisasi tahun 2026,” tegas Armanto 20/10/2026
Suradi S.pd M.pd kepala sekolah SD Inpres 10/73 Bulu -Bulu yang di hubungi melalui telepon WhatsApp pribadi guna konfirmasi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 20/10/2026.
(Rosna)
















