• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Agus” Mengaku Wartawan Diduga Jadi Benteng Pertahanan Mafia Solar H. Jufry PT Putra Amanah Sinergi, Polda Sulteng Diminta Tindak Tegas

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Oktober 23, 2025
in Investigasi
0
Agus” Mengaku Wartawan Diduga Jadi Benteng Pertahanan Mafia Solar H. Jufry PT Putra Amanah Sinergi, Polda Sulteng Diminta Tindak Tegas
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PALU, Reportase INC – Mengaku wartawan.Diduga jadi benteng pertahanan kejahatan mafia solar Agus telah menodai dan mencoreng nama baik Dunia jurnalistik. Agus, yang telah mengklaim diri sebagai wartawan, diduga kuat terlibat dalam praktik backing atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Praktik kotor ini disinyalir melibatkan Hj Jufry dari PT Putra Amanah Sinergi di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Temuan ini memicu sorotan tajam, tidak hanya terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi, tetapi juga terhadap penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.

Wartawan ‘Ganda’ Melindungi kejahatan Mafia?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus secara aktif terlibat dalam upaya memuluskan atau melindungi operasi mafia Solar yang diduga dijalankan oleh H.Jufry di bawah bendera PT Putra Amanah Sinergi. Perannya sebagai ‘beking’ (pelindung) memberikan kesan bahwa operasi ilegal tersebut mendapat imunitas atau setidaknya terhindar dari pengawasan dan penindakan.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik dan bertugas mengawasi praktik-praktik curang. Jika benar Agus adalah seorang wartawan, perilakunya secara telak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 4 KEJ secara tegas mengharuskan wartawan untuk tidak menyalahgunakan profesi. Keterlibatan aktif dalam melindungi atau memfasilitasi tindak pidana—seperti penyelewengan Solar—dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi jurnalis yang serius.

Tuntutan kepada Polda dan Dewan Pers
Kasus dugaan keterlibatan ‘wartawan’ sebagai beking mafia ini kini menuntut respons cepat dari dua lembaga kunci: Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Dewan Pers.
1. Penegakan Hukum oleh Polda Sulteng:
Polda Sulteng diminta untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelewengan Solar oleh H.Jufry PT Putra Amanah Sinergi, serta peran yang dimainkan oleh Agus. Tindakan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak, terlepas dari klaim profesinya, yang kebal hukum. Apabila terbukti, Agus dapat dijerat pasal-pasal pidana terkait turut serta dalam tindak kejahatan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2. Verifikasi Etika oleh Dewan Pers:
Dewan Pers, sebagai regulator etika dan legalitas pers di Indonesia, dituntut untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Mendesak dilakukannya sidak legalitas wartawan yang mengatasnamakan Agus.

Verifikasi ini krusial untuk memastikan:
Apakah Agus benar terdaftar sebagai wartawan di perusahaan pers yang sah dan terverifikasi?
Apakah kartu pers atau identitas yang digunakannya sah atau palsu?

Jika terbukti Agus hanya menggunakan klaim ‘wartawan’ untuk menakut-nakuti atau memuluskan kejahatan tanpa memiliki legalitas pers yang sah, maka ia dapat dituntut atas dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas.
Jika ia wartawan resmi, perusahaan persnya wajib diberi sanksi tegas hingga pemecatan karena pelanggaran KEJ berat.

Pandangan Hukum: Ancaman Pidana Berlapis

Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika Agus terbukti sebagai beking dan secara aktif memfasilitasi tindak pidana tersebut, ia dapat dijerat sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana (Pasal 55 KUHP). Sementara bagi Hj Jufry dan PT Putra Amanah Sinergi, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha niaga BBM juga dapat diterapkan oleh BPH Migas dan instansi terkait.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polda Sulteng untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia BBM, sekaligus bagi Dewan Pers untuk membersihkan citra profesi jurnalis dari oknum-oknum yang menyalahgunakan mandat publiknya.

Agus yang di sebut sebagai pelindung kejahatan migas yang di komfirmasi belum melalui telepon seluler WhatsApp pribadi tidak menjawab atau belum connect sampai berita ini ditayangkan 23/10/2025 (Rosna)

Previous Post

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K Dampingi Pejabat Utama Laksanakan Pengecekan Progres Pembangunan Dua SPPG

Next Post

Acara Pengukuhan Perwira Samapta Polres Tuban Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale, S,I,K

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Acara Pengukuhan Perwira Samapta Polres Tuban Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale, S,I,K

Acara Pengukuhan Perwira Samapta Polres Tuban Di Pimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale, S,I,K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

September 9, 2025
KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

September 5, 2025
Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

September 30, 2025
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Oktober 24, 2025
Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Oktober 23, 2025
Layanan Jemput Bola, Rofiah : Semua Pelayanan Gratis Tidak di Pungut Biaya

Layanan Jemput Bola, Rofiah : Semua Pelayanan Gratis Tidak di Pungut Biaya

Oktober 23, 2025
Kapolda Sumut Launching PAMAPTA di Polres Langkat, Penguatan Lini Terdepan Pelayanan Polri

Kapolda Sumut Launching PAMAPTA di Polres Langkat, Penguatan Lini Terdepan Pelayanan Polri

Oktober 23, 2025

Recent News

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Oktober 24, 2025
Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Oktober 23, 2025
Layanan Jemput Bola, Rofiah : Semua Pelayanan Gratis Tidak di Pungut Biaya

Layanan Jemput Bola, Rofiah : Semua Pelayanan Gratis Tidak di Pungut Biaya

Oktober 23, 2025
Kapolda Sumut Launching PAMAPTA di Polres Langkat, Penguatan Lini Terdepan Pelayanan Polri

Kapolda Sumut Launching PAMAPTA di Polres Langkat, Penguatan Lini Terdepan Pelayanan Polri

Oktober 23, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Polres Tuban Amankan Puluhan Remaja yang Lakukan Konvoi Ganggu Ketertiban Jalan

Oktober 24, 2025
Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Demi Memperkuat Semangat Persatuan Dalam Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Tuban, Polres Tuban Gelar Apel Kebangsaan

Oktober 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News