KOLAKA, Reportase – Perlu penindakan tegas dari aparat penegak hukum adanya fenomena penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Kolaka yang Saat ini kembali menyeruak ke permukaan
Kegiatan yang terstruktur mengindikasikan adanya jaringan yang tertata rapi, lengkap dengan dukungan logistik dan akses terhadap sumber pasokan.
Pada Pukul 06.30 WITA di Desa Amamotu Sumber berhasil menangkap visual aktivitas mencurigakan tersebut pada: Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025 Pukul: 06.30 WIT Lokasi: Desa Amamotu, Kolaka
Kendaraan tangki biru tanpa plat, tanpa logo, dan tanpa identitas mobil tersebut tampak keluar dari salah satu titik yang diduga sebagai gudang penampungan BBM ilegal. Informasi yang himpun dari sumber terpercaya menguatkan bahwa mobil tangki ini merupakan rantai distribusi BBM ilegal yang didatangkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, kemudian dibagi ke sejumlah tambang di Kolaka.
Dua nama sebagai aktor JSM dan SYR Dugaan Kuat Berkolaborasi dengan Eks- 02 Kolaka yang bersangkutan menjadi pergerakan menyuplai BBM dari Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan menggunakan jalur laut, Eks-02 kolaka, yang diduga menyediakan jaringan, pengamanan, dan akses lintas wilayah
JS diduga membeli BBM bersubsidi dari Sulsel dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali ke tangki industri di Kolaka dengan harga yang lebih tinggi, .
Keterlibatan tiga figur ini mengindikasikan bahwa operasi ilegal ini merupakan jaringan terstruktur, bukan aktivitas sporadis
Disebut-sebut sebagai Big bos penyelundup BBM ilegal , dengan intensitas pengiriman dua hingga tiga kali dalam sepekan. Volume solar yang mengalir keluar daerah bisa mencapai jumlah signifikan, yang bukan hanya merugikan Negara .
Yang paling mencolok dalam kasus ini adalah tidak adanya respons hukum terhadap sosok yang telah lama disebut-sebut penyelundup distribusi BBM subsidi.
“Tak pernah tersentuh hukum,” begitu imex yang muncul di lapangan. Ungkapan ini mencerminkan adanya dugaan pembiaran sistematis, baik karena lemahnya penegakan hukum maupun potensi keterlibatan oknum aparat yang memilih tutup mata demi keuntungan tertentu.
Yang tak kalah ironis, kegiatan ini sudah bertahun-tahun berjalan mulus tak tersentuh hukum.Skema ini menegaskan adanya simbiosis antara pelaku penyelundupan dan penyedia pasokan, yang pada akhirnya menciptakan mata rantai korupsi distribusi energi di tingkat lokal.
Kerusakan sistemik seperti ini berdampak langsung pada masyarakat kecil. Nelayan, petani, hingga pelaku usaha transportasi yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap solar subsidi justru kerap menghadapi kelangkaan atau harga yang lebih tinggi.
Melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik BBM tersebut walaupun di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi begitupun pihak polres Polres Kolaka belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 28/11/2025.
(Rosna.r)














