LAMONGAN, Reportase INC – Posko Pengaduan Masyarakat Lamongan Tangi yang akrab disapa LANTANG mendadak riuh pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Jarum jam menunjukkan pukul 21.00 WIB ketika seorang warga asal Desa Tambakboyo melangkah masuk dengan raut wajah penuh tanya sekaligus dongkol. Kedatangannya bukan tanpa alasan, ia membawa selembar surat yang menjadi pangkal kebingungan warga satu desa terkait tarif pemasangan instalasi pipa PDAM baru.
Persoalan ini bermula dari sosialisasi yang dilakukan pihak PDAM kepada pemerintah desa setempat. Namun, hasil yang sampai ke telinga warga justru memicu polemik. Sang warga mengadukan bahwa tarif yang dipatok untuk menyambung aliran air bersih tersebut dianggap tidak masuk akal sehat. Berdasarkan surat edaran yang ia bawa, yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi dari ketua RT setempat, setiap rumah diwajibkan membayar biaya sebesar 3 juta rupiah.
Pihak penarik biaya memang memberikan opsi keringanan berupa skema cicilan sebanyak empat kali dengan besaran 750 ribu rupiah per termin. Hal yang lebih mengejutkan sekaligus membingungkan adalah pencantuman dasar hukum dalam surat edaran tersebut. Di sana tertulis jelas bahwa nominal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34.2 Tahun 2018.
Namun, fakta di lapangan justru berbicara lain saat warga mencoba melakukan pengecekan mandiri. Jika merujuk pada pagu resmi yang dirilis oleh PDAM melalui kanal digital dan situs web resminya, tarif pemasangan sambungan baru berada di kisaran angka yang jauh lebih rendah, yakni tidak lebih dari 1,8 juta rupiah per rumah. Selisih angka yang mencapai 1,2 juta rupiah inilah yang kemudian memicu kecurigaan dan rasa tidak puas di kalangan masyarakat Tambakboyo.
Ketimpangan harga ini menciptakan sebuah tanda tanya besar yang menggantung di tengah masyarakat. Warga merasa terjepit di antara aturan yang tertulis di surat RT dan transparansi harga yang dipajang oleh penyedia layanan publik tersebut. Situasi ini memicu perdebatan mengenai di mana letak kesalahan koordinasi ini sebenarnya terjadi. Apakah ada distorsi informasi saat proses sosialisasi dari PDAM ke pihak desa? Ataukah ada kebijakan sepihak yang diambil oleh oknum perangkat desa atau pengurus RT dalam menentukan tarif akhir ke warga?
Hingga berita ini diturunkan, warga Tambakboyo melalui Posko LANTANG berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Masyarakat menuntut kejujuran mengenai detail komponen biaya yang membuat tarif membengkak hingga hampir dua kali lipat dari pagu resmi. Transparansi menjadi harga mati agar program digitalisasi dan pelayanan air bersih di Lamongan tidak tercederai oleh praktik-praktik yang memberatkan kantong rakyat kecil.
LANTANG sendiri berkomitmen untuk mengawal aduan ini hingga mendapatkan titik terang. Mereka menilai bahwa mencatut nama Peraturan Bupati untuk melegitimasi angka yang tidak sinkron dengan data pusat adalah tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral. Kini, bola panas berada di tangan pemangku kebijakan untuk menjelaskan mengapa air yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru terasa begitu mahal sebelum sempat mengalir ke bak mandi warga.
(Ade Rahmad S)














