BONE, Reportase INC – Korps Brimob ( Brigade Mobil) kini telah tercoreng oleh salah satu oknum Anggota yang melakukan tindak pidana kejahatan yaitu diduga lakukan penipuan dan penggelapan bersama istri terhadap seorang warga kabupaten Bone
modus operandi yang di mainkan.
Maret 2024 tepat bulan puasa pelaku oknum anggota Brimob berinisial Andi.M.IR berpangkat Briptu yang bertugas di Pabaeng Baeng Kota Makassar Sulawesi Selatan mendatangi Muh,Haris Syamsuddin dengan maksud menggadai mobil
Honda Brio warna hitam Nomor polisi 1326 FAS. dengan jumlah RP 27.500.000.00
M.Haris bersama temannya bernama Ismail ragu namun karena Ismail kenal baik dengan istri oknum anggota Brimob tersebut akhirnya Ismail menelpon istri yang bersangkutan (Brimob)dalam percakapan dengan Ismail,” jangan takut di bayar saja percaya, itu mobil saya,”jelas istri Andi M.Irf menurut Ismail.
Transaksi di lakukan pada saat Ismail selesai menelpon kepada istri pelaku di depan ruko di Jln Sultan Alauddin melalui transfer.
Beberapa bulan kemudian mobil tersebut di ambil oleh seorang pemilik rental di kota Makassar mengaku miliknya.Andi M.Irp hanya merental mobil yang di maksud kemudian bekerja sama dengan istrinya .Menggelapkan mobil tersebut kemudian kembali menipu uang milik M.Haris denga modus menggadai
Saat mobil yang digadai oleh M.IR di ambil paksa pemilik rental tersebut M.IR dihubungi oleh korban M.IR menjanjikan uang akan di kembalikan seminggu kemudian.Selang lima bulan uang tak kunjung kembali akhirnya Muh Haris Syamsuddin melapor ke polres Bone atas penipuan dan penggelapan yang di lakukan bersama istri pelaku dengan nomor laporan polisi LP/826/Xll/2025/SPKT /RES BONE
Andi M.Irfan berpangkat Briptu diketahui bertugas di Kompi 4 Jln Sultan Alauddin Pabaeng Baeng Kota Makassar Sulawesi Selatan saat yang bersangkutan di hubungi wartawan media ini melalui chat WhatsApp pribadi guna konfirmasi,” itu tempat Tidak benar dan istri saya mereka tidak pernah ketemu,”jelasnya singkat 2/1/2025.
Ditempat terpisah ketua DPC Kabupaten Bone Armanto akan mengawal kasus ini ke propam,”Saya akan mengawal kasus ini ke propam Polda Sulawesi Selatan,” tegas Armanto 14/1/2025
Oknum anggota Brimob yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sanksi disiplin atau kode etik profesi Polri, yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Istri dari pelaku dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku
Sampai berita ini di tayangkan pelaku hanya mengulur waktu dengan janji yang tak pernah di tepati sudah 14 hari sejak laporan polisi tersebut di terima Polres Bone .
(Rosna)














