TUBAN, Reportase INC – Dugaan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMKN 1 Kasiman, menyusul adanya laporan pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) seolah olah dapat restu dari dinas yang menaungi SMK dan SMA,yang seharusnya diterima penuh oleh siswa penerima manfaat.
Hasil investigasi di lapangan mengungkap, bantuan PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa diduga dipotong secara sistematis dan masif dengan berbagai dalih, seperti rekreasi sekolah, sumbangan, dan kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pribadi siswa.
Ironisnya, dari dana Rp1,8 juta tersebut, siswa hanya menerima sekitar Rp200.000.
Bahkan, sebagian siswa mengaku dana tersebut masih kembali dipotong Rp750.000 dengan alasan kunjungan industri.
“Dana PIP cair Rp1,8 juta. Setelah dipotong untuk rekreasi, sumbangan dan lain-lain, tinggal Rp200 ribu. Itu pun masih diminta lagi Rp750 ribu untuk kunjungan industri,” ujar salah satu siswa penerima PIP, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut intimidasi.
Dugaan Pemotongan Terencana dan Tidak Sukarela
Keterangan dari beberapa siswa dan wali murid mengindikasikan bahwa pemotongan tersebut tidak bersifat sukarela, melainkan sudah ditentukan nominalnya. Siswa merasa tidak memiliki ruang untuk menolak, karena dana PIP dikelola melalui mekanisme sekolah.
Kami tidak pernah diberi pilihan. Sudah ada ketentuannya. Kalau tidak ikut, takut berdampak ke sekolah anak, kata salah satu wali murid.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan PIP dilakukan secara terstruktur, dengan memanfaatkan posisi dominan pihak sekolah terhadap siswa penerima bantuan.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Secara hukum,
praktik tersebut berpotensi melanggar
sejumlah ketentuan, di antaranya:
– Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar, yang secara tegas melarang pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun;
– Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemaksaan atau pemotongan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, apabila terdapat unsur paksaan;
– Serta masuk kategori pungutan liar (pungli) karena dilakukan tanpa dasar hukum dan bukan kewajiban penerima bantuan.
Jika terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, namun juga dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara.
Negara Dirugikan, Hak Siswa Dikhianati
Dana PIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan khusus untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mengakses pendidikan. Pemotongan dana tersebut berarti merampas hak siswa sekaligus berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Aktivis antikorupsi menilai, praktik seperti ini merupakan bentuk korupsi sektor pendidikan yang kerap terjadi secara tersembunyi.
“Jika dana APBN yang haknya siswa dipotong dan dialihkan untuk kepentingan lain, itu jelas masuk ranah tipikor. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas seorang aktivis pendidikan.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera:
Melakukan audit investigatif penyaluran dana PIP di SMKN 1 Kasiman;
Memeriksa kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait;
Menelusuri aliran dana hasil pemotongan;
Mengembalikan dana yang dipotong kepada siswa penerima hak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Kasiman belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pemotongan bantuan PIP yang mengarah pada praktik tipikor dan pungli tersebut.(Sanusi)













