BONE, Reportase INC – Maraknya pemberitaan Di media lokal di Kabupaten Bone terkait nama Sekertaris Desa Uloe Darsan S.E.yang di sebut sebagai penyelundup BBM di Desa Uloe dan Palattae.
Armanto Ketua Kinprojamin DPC Kabupaten Bone merasa tertarik sehingga penelusuran sampai ke kediaman Sekertaris Desa Uloe Di Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone dan tidak mendapatkan informasi tentang pekerjaan tambahan Darsan sebagai penyelundup BBM bersubsidi .
Begitupun di Desa Palattae tidak ada kegiatan seperti yang marak di media, seperti kapal yang di duga Mengankut Solar ke Tenggara tidak ada cuma ada kapal Nelayan mengambil Ikan saja, Menurut keterangan Masyarakat,” jelas Armanto 19/9/2025
Di tempat terpisah Darsan sekertaris Desa Uloe yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi,”saya sejak tahun 2023 tidak pernah membeli maupun menjual BBM bersubsidi apalagi menyelundupkan,”
lebih jauh Darsan menjelaskan,” ini berawal dari tuduhan atau dugaan seorang wartawan mengatakan saya sebagai sekretaris desa menyelundupkan BBM bersubsidi, lalu saya dimintai uang Rp 5 juta namun saya tidak mempunyai uang sebanyak itu dan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, karena saya tidak mau diganggu dengan kesibukan saya, terpaksa saya kirim ke yang bersangkutan namun tidak sesuai permintaannya, melalui barcode suatu aplikasi atas nama oknum wartawan tersebut sebesar 2 juta, berawal dari situ saya sudah viral bahwa saya telah menyelundupkan BBM bersubsidi,”ungkap Darsan merasa Kecewa 19/9/2025
Darsan sebagai sekretaris desa sangat merasa dirugikan dalam pemberitaan tersebut, mengingat pemberitaan yang telah viral tidak pernah konfirmasi terhadap dirinya apalagi foto yang ada di SPBU dikaitkan dengan dirinya sementara foto tersebut tidak ada hubungan dengannya sebagai sekretaris Desa, dengan kejadian ini dirinya pun berjanji akan membawa ke ranah hukum sebagai keadilan atas tuduhan tersebut
Perlu di ketahui bahwa pihak Polres dalam hal ini Tipiter sudah turun di dua tempat yang dimaksud untuk kroscek kebenaran adanya kegiatan penyelundupan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh sekretaris Desa Uloe. pihak Tipiter tidak menemukan bukti adanya penyelundupan yang di maksud.
Terkait pidana Perlu pembuktian bukan cerita katanya -katanya ketika di temukan dua alat bukti jelas penegak hukum atau pihak kepolisian tidak ada alasan untuk tidak menyeret pelaku ke ranah hukum..
Seorang wartawan yang menyebarkan berita tidak benar dapat dihukum hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE). Hukuman ini berlaku jika berita bohong tersebut menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,
melanggar etika jurnalistik, atau mengakibatkan pencemaran nama baik.
Meskipun UU Pers mengatur tentang kebebasan pers, pelanggaran etika jurnalistik yang merugikan bisa berujung pada sanksi pidana atau sanksi perdata.
Penting untuk dicatat bahwa konteks pemberitaan sangat menentukan hukumannya, terutama jika ada niat jahat untuk menyebarkan disinformasi atau berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara hukuman bagi seseorang yang melakukan Pemerasan Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Hukuman ini bisa menjadi lebih.
( Rosnawaty)














