BONE, Reportase INC – Tambang ilegal yang dikelola dua orang yakni A.Al dan Egi merupakan suami istri.Dua sejoli yang mengelola tambang galian C Tanah urug dimana sang Suami yang menjalankan excavator mengerut tanah tanpa batas.
Hal tersebut sangat meresahkan warga selain tidak memiliki izin yang resmi,bukit dan gunung sudah rata dgn pemukiman warga akibat excavator yang yang mengerut tanah setiap hari
Tambang galian C Tanah urug yang di kelola suami istri tersebut sudah lama beroperasi di Kecamatan Mare hanya saja sering pindah lokasi Membongkar gunung dan perbukitan yang akan mengakibatkan tanah longsor, sehingga berakibat fatal bagi warga sekitar .
Yang lebih parah lagi kegiatan tersebut diduga di ketahui pihak Tipiter polres Bone,Polsek Mare begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan bagaikan payung yang tak terlihat.
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh. A.Alang penambang yang tidak bertanggung jawab dimana lingkungan rusak akibat mobil Ekskavator yang telah membongkar bukit tidak menghiraukan lingkungan 15/1/2026
Pemilik tambang tanah urug A.alang dan suaminya Egi di konfirmasi melalui telepon selulernya yang bersangkutan mengakui tak memiliki izin sambil mengatakan semua tambang di kecamatan Mare tidak memiliki izin tapi bagus kalau semua di tutup,” jelasnya singkat 8/1/2026
Armanto salah satu lembaga yang perduli lingkungan dan anti korupsi minta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi,S.IK untuk menangkap penambang yang kebal hukum
,” tangkap penambang ilegal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,menambang diduga tidak memiliki izin,” tegas Armanto 8/1/2026
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone ,8/1/2025.
(Rosna)













