BONE, Reportase INC – Tambang Ilegal kembali jadi sorotan publik dimana kegiatan tambang galian C di dua tempat jenis Pasir dan tanah urug di Desa Karella Kecamatan Mare Kabupaten Bone tidak memiliki izin yang sah. juga meresahkan warga dimana sungai rusak parah akibat mobil Excavator mengerut pasir tanpa batas
Begitu pula tambang galian C Tanah urug yang di kelola orang yang sama sangat meresahkan warga membongkar gunung dan perbukitan yang akan mengakibatkan tanah longsor , yang akan berakibat fatal bagi warga sekitar .
Yang lebih parah lagi kegiatan tersebut diduga di ketahui Polsek,begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh. Hj Raodah penambang yang tidak bertanggung jawab dimana lingkungan rusak akibat mobil Ekskavator mengerut pasir sudah bertahun -tahun melalui transportasi kapal tongkang 8/1/2026
Pemilik tambang Pasir dan tambang tanah urug Hj Raodah di konfirmasi melalui telepon selulernya yang bersangkutan mengakui tak memiliki izin sambil mengatakan saya belum lama menambang untuk tanah urug.itu hanya buat bangun rumah.,” jelasnya singkat saat di tanya untuk tambang pasir yang yang di kelola bersangkutan tidak lagi merespon 8/1/2026
Armanto salah satu lembaga yang perduli lingkungan dan anti korupsi minta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi,S.IK untuk menangkap penambang yang kebal hukum
,” tangkap HJ Raodah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,menambang diduga tidak memiliki izin,” tegas Armanto 8/1/2026
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone .
(Rosna)













