SOPPENG, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali jadi sorotan publik dimana kegiatan tambang galian C jenis Pasir di Desa Kampiri Kecamatan Citta merupakan perbatasan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Bone tidak memiliki izin yang sah. juga meresahkan warga dimana sungai rusak parah akibat mobil Excavator mengerut pasir tanpa batas, material dari Tambang ilegal
Yang lebih parah lagi Kapolsek Citta diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh. Anjange Big bos penambang yang tidak bertanggung jawab dimana lingkungan rusak akibat mobil Ekskavator kurang lebih sepuluh unit berada di lokasi dan sudah bertahun -tahun menambang pasir
Pemilik tambang Pasir yang di temui oleh salah seorang lembaga swadaya masyarakat Armanto bernama Anjange yang bersangkutan mengakui sambil mengatakan saya sudah lama menambang dan pakai Izin dan mobil Excavator saya punya sepuluh excavator berada di lokasi tambang , saat di tanya izin apa yang di pakai yang bersangkutan dengan arogan mengatakan bahwa izin tidak bisa di perlihatkan sembarang orang katanya (penambang red)
Armanto salah satu lembaga yang perduli lingkungan juga anti korupsi minta Kapolres Soppeng.
AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., untuk menangkap penambang yang kebal hukum
,” tangkap Anjange untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,menambang diduga tidak memiliki izin,” tegas Armanto
Sebagai bukti nyata menambang sudah sepuluh tahun Itu berarti izin miliknya sudah kedaluwarsa Alias tidak bisa di pakai lagi.menurut informasi dari warga yang tidak ingin namanya di publikasikan,” Anjange menambang tidak memiliki izin,” jelas warga
Berdasarkan pertemuan seorang ketua lembaga antikorupsi dan pemerhati lingkungan, wartawan media ini menkonfirmasi ke pemilik tambang melalui chat WhatsApp pribadi namun yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 14/12/2025
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Soppeng ,
(Rosna)














