TAKALAR, Reportase INC – Polres Takalar melalui Kasat Reskrim Iptu Hatta akan menindak tegas laporan masyarakat yang telah di resahkan adanya tambang liar di Dusun Balang Kelurahan Bontokadatto Kecamatan Polongbangkeng Selatan
Tambang ilegal yang beraktivitas cukup lama dan tak pernah ada efek jera hukum seakan di abaikan demi kepentingan pribadi
Liwang pemilik tambang tak peduli dengan orang di sekitar termasuk beberapa warga yang sakit yang kini di rawat di rumah merasa terganggu apalagi tambang galian C tersebut menggunakan alat breaker dan excavator selaing mengganggu warga juga merusak lingkungan
belum lagi BBM (Bahan Bakar Minyak). yang di gunakan adalah BBM bersubsidi.
Di lokasi tambang ,terlihat sebuah ekskavator Hyundai berwarna kuning besar yang digunakan untuk mengeruk tanah dan batu. Kehadiran alat berat ini menjadi bukti nyata adanya operasi penambangan yang intensif.
Liwang yang di komfirmasi salah satu wartawan di kediamannya,” tidak ada pemberitahuan tentang adanya orang sakit, lagian saya baru 3 hari membuka tambang selama setahun berhenti,” ujarnya 26/7/2025
Di tempat terpisah kasat Reskrim Iptu Hatta yang di hubungi Wartawan media ini guna komfirmasi tentang adanya Tambang Ilegal di Dusun Balang
,” Akan segera di tindak lanjuti,”tegas Kasat 26/7/2025
Aturan sudah jelas Undang-undang sudah pasti bagi hukuman penambang liar…
Pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau ilegal dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
(Rosna)