BONE, Reportase INC – Kepala Desa lapasa Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah mendistribusikan pupuk bersubsidi melalui agen miliknya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi dimana yang bersangkutan selain menjabat kepala Desa juga sebagai Agen pupuk bersubsidi.
Pupuk urea sesuai Harga Eceran Rp 90.000/ Sak, oleh agen di Desa lapasa yang di kelola. oleh kepala Desa Rp 110.000/ sak,hal tersebut diduga untuk memperkaya diri kepala Desa dan kroninya
Salah satu kelompok tani yang bernama Bahar pengguna pupuk karena membutuhkan pupuk sehingga lebih memilih bungkam daripada harus protes meskipun dalam hati kecil mereka meronta karena selama ini di jadikan ATM oleh kepala Desanya melalui pupuk bersubsidi
,”Saya seorang petani di Desa Lapasa yang membeli pupuk subsidi pada agen dengan harga Rp 110.000/sak,” ujar warga yang tidak ingin namanya di publikasikan 16/11/2025
Status H,Andi Arifuddin kepala desa yang juga menjadi agen pupuk berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan, terutama jika pupuk yang diperdagangkan adalah pupuk bersubsidi
Terkait hal tersebut kepala Desa lapasa H,Andi Arifuddin yang di komfirmasi melalui chat WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 15/11/2025
Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk bersubsidi
Urea
Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/zak (50 kg)
NPK
Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/zak (50 kg)
NPK untuk Kakao
Rp 2.640/kg atau Rp 132.000/zak (50 kg)
ZA
Rp 1.360/kg atau Rp 68.000/zak (50 kg)
Pupuk Organik
Rp 640/kg atau Rp 25.600/zak (40 kg)
Larangan Rangkap Jabatan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya melarang kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Menjadi agen pupuk (terutama pupuk bersubsidi yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah) dapat dianggap menimbulkan konflik kepentingan karena kepala desa memiliki akses informasi dan pengaruh dalam pendataan petani penerima pupuk di wilayahnya.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana karena pupuk bersubsidi termasuk dalam barang dalam pengawasan pemerintah. Jerat hukum yang dapat dikenakan meliputi:
Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo. Pasal 4 Huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 107 UU Perdagangan), yang mengatur sanksi bagi pihak yang mendistribusikan barang dalam pengawasan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang juga memberikan landasan hukum untuk menindak penyaluran pupuk subsidi secara tidak sah.
Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku, termasuk kepala desa, dapat berupa
Hukuman penjara hingga 5 atau 6 tahun.
Denda hingga Rp 250 juta atau bahkan mencapai Rp 5 miliar. Dalam beberapa kasus, ancaman denda bisa mencapai Rp 1 miliar.
Hal tersebut di tanggapi serius oleh lembaga antikorupsi Komando Investigasi Nasional Projamin ketua DPC Kabupaten Bone Armanto,” Saya minta Kapolres Bone untuk memproses kepala Desa atas pelanggaran distributor agen,” tegas Arman
lanjut Armanto,” Atas temuan dan bukti saya akan menyurat ke Kementerian dan tembusan ke PT pupuk Indonesia untuk mencabut izin agen Distributor kepala Desa lapasa,” jelas Armanto 15/11/2025.
(Rosna)












