• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
November 16, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

 

BONE, Reportase INC – Kepala Desa lapasa Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah mendistribusikan pupuk bersubsidi melalui agen miliknya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi dimana yang bersangkutan selain menjabat kepala Desa juga sebagai Agen pupuk bersubsidi.

Pupuk urea sesuai Harga Eceran Rp 90.000/ Sak, oleh agen di Desa lapasa yang di kelola. oleh kepala Desa Rp 110.000/ sak,hal tersebut diduga untuk memperkaya diri kepala Desa dan kroninya

Salah satu kelompok tani yang bernama Bahar pengguna pupuk karena membutuhkan pupuk sehingga lebih memilih bungkam daripada harus protes meskipun dalam hati kecil mereka meronta karena selama ini di jadikan ATM oleh kepala Desanya melalui pupuk bersubsidi

,”Saya seorang petani di Desa Lapasa yang membeli pupuk subsidi pada agen dengan harga Rp 110.000/sak,” ujar warga yang tidak ingin namanya di publikasikan 16/11/2025

Status H,Andi Arifuddin kepala desa yang juga menjadi agen pupuk berpotensi melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan dan konflik kepentingan, terutama jika pupuk yang diperdagangkan adalah pupuk bersubsidi

Terkait hal tersebut kepala Desa lapasa H,Andi Arifuddin yang di komfirmasi melalui chat WhatsApp pribadi yang bersangkutan tidak merespon sampai berita ini di tayangkan 15/11/2025

Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk bersubsidi

Urea

Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/zak (50 kg)

NPK

Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/zak (50 kg)

NPK untuk Kakao

Rp 2.640/kg atau Rp 132.000/zak (50 kg)

ZA

Rp 1.360/kg atau Rp 68.000/zak (50 kg)

Pupuk Organik

Rp 640/kg atau Rp 25.600/zak (40 kg)

Larangan Rangkap Jabatan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya melarang kepala desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya. Menjadi agen pupuk (terutama pupuk bersubsidi yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah) dapat dianggap menimbulkan konflik kepentingan karena kepala desa memiliki akses informasi dan pengaruh dalam pendataan petani penerima pupuk di wilayahnya.

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana karena pupuk bersubsidi termasuk dalam barang dalam pengawasan pemerintah. Jerat hukum yang dapat dikenakan meliputi:

Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo. Pasal 4 Huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 107 UU Perdagangan), yang mengatur sanksi bagi pihak yang mendistribusikan barang dalam pengawasan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang juga memberikan landasan hukum untuk menindak penyaluran pupuk subsidi secara tidak sah.

Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku, termasuk kepala desa, dapat berupa

Hukuman penjara hingga 5 atau 6 tahun.

Denda hingga Rp 250 juta atau bahkan mencapai Rp 5 miliar. Dalam beberapa kasus, ancaman denda bisa mencapai Rp 1 miliar.

Hal tersebut di tanggapi serius oleh lembaga antikorupsi Komando Investigasi Nasional Projamin ketua DPC Kabupaten Bone Armanto,” Saya minta Kapolres Bone untuk memproses kepala Desa atas pelanggaran distributor agen,” tegas Arman

lanjut Armanto,” Atas temuan dan bukti saya akan menyurat ke Kementerian dan tembusan ke PT pupuk Indonesia untuk mencabut izin agen Distributor kepala Desa lapasa,” jelas Armanto 15/11/2025.

 

(Rosna)

Previous Post

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

Next Post

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

Mencoreng Nama Baik Pemda KPU Barru Gelapkan Dana Hibah Bendahara Beli Mobil Fortuner 2025.

September 9, 2025
KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

KPU Barru Diduga Merampok Berjamaah Dana Pilkada, Hotel Claro Makassar Dirugikan Ratusan Juta

September 5, 2025
Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

Kinprojamin Resmi Melaporkan Kepala Desa Watangta Di Polres Bone Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022,2023,Dan 2024

September 30, 2025
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025
Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

November 15, 2025
Di Duga Sakit Hati Minta Kelola Proyek,Kepala Desa Bersama Sekcam Konspirasi Menuding Dana Kelompok Tani Raib Di Desa Lapasa Mare 

Di Duga Sakit Hati Minta Kelola Proyek,Kepala Desa Bersama Sekcam Konspirasi Menuding Dana Kelompok Tani Raib Di Desa Lapasa Mare 

November 15, 2025

Recent News

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025
Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

Sat Reskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Intimidasi

November 15, 2025
Di Duga Sakit Hati Minta Kelola Proyek,Kepala Desa Bersama Sekcam Konspirasi Menuding Dana Kelompok Tani Raib Di Desa Lapasa Mare 

Di Duga Sakit Hati Minta Kelola Proyek,Kepala Desa Bersama Sekcam Konspirasi Menuding Dana Kelompok Tani Raib Di Desa Lapasa Mare 

November 15, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025

Kepala Desa Lapasa Mare Bakal Terjerat Pasal Berlapis, Memperkaya Diri Jual Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai HET 

November 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News