BARRU, Reportase INC – Silaturahmi, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai wujud sinergitas kerjasama Ormas/LSM mengawal pembangunan demi harapan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai amanat Undang-undang RI tahun 1945, khususnya pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru, Selasa 15/11/2022, menggelar silaturahmi, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Penertiban organisasi kemasyarakatan, bertempat di Aula Hotel Youtefa Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Barru.
Dikesempatan tersebut diikuti sejumlah peserta dari Ormas/LSM sebanyak 25 yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Barru. Hal ini sesuai amanat UU No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Drs. Anshar Tahir, M.Si., yang didampingi Kabid. Poldagri dan Ormas Kesbangpol Faizal Idris, S.p., bersama Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Hj. Nurhasnah, S.Sos., M.Si., Mahat Manto Kasat Intelkam mewakili Wakapolres Barru bersama rekan-rekan lainnya dari sejumlah Ormas di Kabupaten Barru.
Sambutan disampaikan Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Faizal Idris, S.p., mengatakan Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta turut memajukan dan memperjuangkan hak secara individu ataupun kolektif untuk membangun bangsa dan Negara RI.
“Sangat berterima kasih kepada rekan-rekan dari ormas, kesempatan ajang silaturahmi dan sosialisasi bersama sejumlah Ormas serta hadirnya tambahan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Barru”, tutur Faizal Idris.
Selain itu, sebagai wujud hak azasi manusia, secara normatif dan hak kebebasan dalam konteks individu dan kolektif. Sehingga setiap orang yang mempunyai kebebasan di era demokrasi memiliki hak dan kewajiban dalam menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal ini ditegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, ditegaskan, bahwa larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan, tindakan penistaan, atau penodaan terhadap agama sesuai perundang-undangan Negara Republik Indonesia (RI). Dirinya juga senantiasa mengingatkan tentang penertiban ormas dan larangan atas tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dan atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial demi terwujudnya kemakmuran, kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Polres Barru yang diwakili Kasat Intelkam Mahat Manto juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka terwujudnya tujuan nasional yang ditandai terjaminnya keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
Penertiban Ormas juga merupakan salah satu wujud pembinaan untuk tujuan demi ketentraman dan ketertiban dan keamanan masyakarat. Potensi dalam pembinaan kekuatan masyarakat untuk menangkal, mencegah, menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera”, jelas Kasat Intelkam Barru.
Diketahui Ormas dalam amanat UUD 1945, menjalankan hak dan kewajiban dalam kebebasan setiap warga negara Indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan kebenaran demi tegaknya keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis.
( Rosna )