• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, Januari 30, 2023
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Kesbangpol Barru Gelar Sosialisasi Peraturan UU Tentang Penertiban Ormas Liar

by
Sabtu, 19 November 2022 | 14:32
in Berita Daerah
0
Kesbangpol Barru Gelar Sosialisasi Peraturan UU Tentang Penertiban Ormas Liar
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

READ ALSO

Bupati Lamtim Hadiri Acara Penandatanganan Kerjasama PGRI Dengan Polres Lampung Timur

Program GASING, Pemkab Simalungun Dan TPL Kolaburasi Tingkatkan Kwalitas Pendidikan

BARRU, Reportase INC – Silaturahmi, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai wujud sinergitas kerjasama Ormas/LSM mengawal pembangunan demi harapan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai amanat Undang-undang RI tahun 1945, khususnya pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak dan kewajiban warga negara Indonesia memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru, Selasa 15/11/2022, menggelar silaturahmi, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Penertiban organisasi kemasyarakatan, bertempat di Aula Hotel Youtefa Jalan Sultan Hasanuddin Kabupaten Barru.

Dikesempatan tersebut diikuti sejumlah peserta dari Ormas/LSM sebanyak 25 yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Barru. Hal ini sesuai amanat UU No.16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Drs. Anshar Tahir, M.Si., yang didampingi Kabid. Poldagri dan Ormas Kesbangpol Faizal Idris, S.p., bersama Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Hj. Nurhasnah, S.Sos., M.Si., Mahat Manto Kasat Intelkam mewakili Wakapolres Barru bersama rekan-rekan lainnya dari sejumlah Ormas di Kabupaten Barru.

Sambutan disampaikan Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Faizal Idris, S.p., mengatakan Organisasi kemasyarakatan merupakan wujud dari kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta turut memajukan dan memperjuangkan hak secara individu ataupun kolektif untuk membangun bangsa dan Negara RI.

“Sangat berterima kasih kepada rekan-rekan dari ormas, kesempatan ajang silaturahmi dan sosialisasi bersama sejumlah Ormas serta hadirnya tambahan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Barru”, tutur Faizal Idris.
Selain itu, sebagai wujud hak azasi manusia, secara normatif dan hak kebebasan dalam konteks individu dan kolektif. Sehingga setiap orang yang mempunyai kebebasan di era demokrasi memiliki hak dan kewajiban dalam menghormati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hal ini ditegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, ditegaskan, bahwa larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan, tindakan penistaan, atau penodaan terhadap agama sesuai perundang-undangan Negara Republik Indonesia (RI). Dirinya juga senantiasa mengingatkan tentang penertiban ormas dan larangan atas tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dan atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial demi terwujudnya kemakmuran, kedamaian dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Polres Barru yang diwakili Kasat Intelkam Mahat Manto juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat terselenggaranya proses pembangunan nasional. Dalam rangka terwujudnya tujuan nasional yang ditandai terjaminnya keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Penertiban Ormas juga merupakan salah satu wujud pembinaan untuk tujuan demi ketentraman dan ketertiban dan keamanan masyakarat. Potensi dalam pembinaan kekuatan masyarakat untuk menangkal, mencegah, menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
“Demikian akan tercipta interaksi positif terhadap masyarakat dalam hidup berdampingan yang rukun, damai, dan sejahtera”, jelas Kasat Intelkam Barru.

Diketahui Ormas dalam amanat UUD 1945, menjalankan hak dan kewajiban dalam kebebasan setiap warga negara Indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan kebenaran demi tegaknya keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis.
( Rosna )

Related Posts

Bupati Lamtim Hadiri Acara Penandatanganan Kerjasama PGRI Dengan Polres Lampung Timur
Berita Daerah

Bupati Lamtim Hadiri Acara Penandatanganan Kerjasama PGRI Dengan Polres Lampung Timur

Senin, 30 Januari 2023 | 07:08
Program GASING, Pemkab Simalungun Dan TPL Kolaburasi Tingkatkan Kwalitas Pendidikan
Berita Daerah

Program GASING, Pemkab Simalungun Dan TPL Kolaburasi Tingkatkan Kwalitas Pendidikan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:12
Rapat DPN PERKASA PBD Lamongan, Diskusi Publik Mengawal Pembangunan Lamongan
Berita Daerah

Rapat DPN PERKASA PBD Lamongan, Diskusi Publik Mengawal Pembangunan Lamongan

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:55
Bupati Lamtim Melepas Peserta KKN Periode I IAIN Metro Tahun 2023
Berita Daerah

Bupati Lamtim Melepas Peserta KKN Periode I IAIN Metro Tahun 2023

Rabu, 25 Januari 2023 | 17:57
Camat Galesong Utara Keberatan Nama Baiknya Di Cemarkan
Berita Daerah

Camat Galesong Utara Keberatan Nama Baiknya Di Cemarkan

Rabu, 25 Januari 2023 | 11:48
M. Dawam Rahardjo Hadiri Acara Pelantikan Anggota PPS Kabupaten Lampung Timur
Berita Daerah

M. Dawam Rahardjo Hadiri Acara Pelantikan Anggota PPS Kabupaten Lampung Timur

Selasa, 24 Januari 2023 | 20:55
Next Post
KIN Projamin: Diduga PD Pasar Memperkaya Diri lapak Pasar Pekkae Dikomersialkan

KIN Projamin: Diduga PD Pasar Memperkaya Diri lapak Pasar Pekkae Dikomersialkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan iklan
iklan

Populer Pos

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih  Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Calonkan Kepala Desa Wekece’e, Kades Terpilih Dilaporkan Polisi Oleh Warga

Selasa, 3 Januari 2023 | 18:06
Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Beras Berlogo Puan Maharani Nyasar ke Rumah Wabup Lamongan, dan Beliau Tidak Sanggup Bagikan

Rabu, 27 April 2022 | 22:15
Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Geruduk Kampus Unisla Hingga Tindakan Represif Kampus

Jumat, 15 Juli 2022 | 13:42
Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Ditemukan Seorang Ibu Dengan Dua Anaknya Laki-laki Yang Masih Kecil Kecil di Teras Toko Depan Pasar Babat

Jumat, 16 Desember 2022 | 21:36
Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Tolak Upah Murah, Karyawan SPBU Semampir Gabung Serikat Pekerja FSPMI

Minggu, 12 Juni 2022 | 10:07

EDITOR'S PICK

Rayakan HUT RI – 77, Aliansi Madura Indonesia Berbagi 77 Al-Qur’an

Rayakan HUT RI – 77, Aliansi Madura Indonesia Berbagi 77 Al-Qur’an

Rabu, 17 Agustus 2022 | 06:57

Lomba Dan Pameran Burung Puter Pelung, Sebagai Maskot Lamongan Megilan

Minggu, 7 Agustus 2022 | 12:17
PTPN IV Siap Berikan Beasiswa Kepada Anak Kurang Mampu di Pendawa Lima Yang Akan Dieksekusi

PTPN IV Siap Berikan Beasiswa Kepada Anak Kurang Mampu di Pendawa Lima Yang Akan Dieksekusi

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:22
HUT Ke-77 RI, Bupati Anna dan Jajaran Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo

HUT Ke-77 RI, Bupati Anna dan Jajaran Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo

Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:32

About

situs media berbasis internet dengan menggunakan bahasa Indonesia yang menempatkan diri sebagai media massa dengan mengangkat isu-isu yang kerap lolosdari sorot media mainstream.

Follow us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Nasional
    • Sosial
  • Pemerintahan
    • Polri
    • TNI
  • Berita Daerah
    • Jelajah Desa
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2022 Reportase INC - Design by DikiTech.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!