BONE, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali jadi sorotan publik dimana kegiatan tambang galian C batu gunung dan tanah urug di Desa Patimpen Kecamatan Patimpen Kabupaten Bone selain tidak memiliki izin yang sah. juga meresahkan warga dimana jalan yang di lalui warga rusak parah akibat mobil dump truk lalu lalang mengangkut material dari Tambang ilegal
Yang lebih parah lagi Kapolsek Patimpen tau adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Mbara dan Babo dua orang Bigbos penambang yang tidak bertanggung jawab dimana jalan rusak akibat dari mobil yang lalu lalang mengangkut material dari tambang.
Kepala Desa Patimpen Andi Samsu Alam yang di hubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” penambang tersebut pernah datang minta surat pengantar untuk mengurus izin Tambang,” ujar kepala Desa 12/10/2025
Pemilik tambang Mbara yang di hubungi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” saya baru Menambang izin Eksplorasi sudah ada, sementara menunggu izin Operasional dan produksi (OP),” ujar Mbara 12/10/2025
Izin eksplorasi hanya untuk tahap penyelidikan, artinya belum bisa di pakai untuk menambang,sedangkan kegiatan penambangan membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Untuk mendapatkan izin operasi produksi, perusahaan harus menyelesaikan tahapan eksplorasi dan studi kelayakan dengan sukses terlebih dahulu.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone.
Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone meminta pihak Tipiter Polres Bone untuk menutup dua tambang yang dimaksud,selain merugikan Negara.juga meresahkan warga karena jalan rusak,”Tegas Armanto 12/10/2025
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Rosna R)