.
BONE, Reportase INC – Armanto ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin salah satu lembaga anti korupsi di kabupaten Bone
Kali ini melaporkan Kepala Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone dengan Nomor 05/projamin/BN/8/2025
Berdasarkan
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
undang-undang nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 16 tahun 2024
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya surat himbauan komisi pemberantasan korupsi KPK nomor 7508
Terkait pengelolaan keuangan desa
informasi
proyek jalan Paving blok yang berada di lokasi Desa Sumaling Kecamatan Mare yang bersumber dari Dana Desa senilai 139.360.000.dengan panjang 94 m X 5,9 m Dana Desa tahun 2023
diduga tidak sesuai anggaran atau di Markup terlihat jalan yang sudah di bangun belum lama sudah rusak
Sumber, warga yang tidak ingin di publikasikan namanya,” pembuatan jalan dengan paving block diduga kuat tidak sesuai anggaran belum lama jalan tersebut sudah rusak ,” jelas warga
Dana Desa Tahun anggaran 2023 diduga sebahagian rusak berpotensi adanya kerugian negara.
Armanto,” saya minta KapolresAKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., untuk memeriksa Andi Bulan Kepala Desa Sumaling atas dugaan korupsi dana Desa,” tegas Armanto 27/8/2025
Andi Bulan Kepala Desa Sumalin Kecamatan Mare Kabupaten Bone yang di hubungi berkali kali melalui WhatsApp pribadi tidak merespon meskipun ponsel yang bersangkutan aktif.sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan Belum ada komonikasi 27/8/2025.
(Ronawaty)
			

							











