BONE, Reportase INC – Tambang diduga ilegal berada di Kelurahan Ceppaga, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone Tambang tersebut milik
Mukhmakimah, S.ST. Lurah Ceppaga,
sangat miris dengan penomena yang di pertontonkan, yang seharusnya seorang lurah adalah panutan warga
Menambang ilegal selain merusak lingkungan juga merugikan negara belum lagi Bahan Bakar Minyak yang di gunakan adalah BBM bersubsidi yang di peruntukan untuk rakyat petani dan nelayan bukan untuk tambang.
Lurah Ceppaga yang di komfirmasi mengenai tambang tersebut,” ini bukan untuk di jual hanya untuk Alfamart, tapi coba kordinasi dengan pak Camat, ujarnya 20/7/2025
Camat Libureng Andi Syamsul Musrya S.,stp.yang di hubungi melalui ponsel WhatsApp pribadi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan.
Siapapun yang menambang tanpa izin di nyatakan melanggar, khususnya Pasal 158. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Hukuman yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Armanto)














