• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Februari 12, 2026
in Hukum
0
Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TUBAN, Reportase INC – Maraknya dugaan alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/ lahan hijau menjadi pabrik atau kawasan industri seperti yang terjadi tepatnya di Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.

pada dasarnya alih fungsi Lahan Pangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)/ lahan hijau yang diduga beralih fungsi menjadi lokasi pendirian pabrik sangat berpotensi melanggar hukum di Indonesia, kecuali jika memenuhi syarat-syarat khusus yang diatur sangat ketat, LP2B adalah sawah produktif yang dilindungi secara hukum untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Berbekal informasi dari masyarakat Desa Parangbatu Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, selanjutnya awak media adakan wawancara kepada salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan”, iya mas memang yang sekarang di bangun untuk pabrik aspal tersebut adalah lahan persawahan yang subur.

Saya sendiri sebagai warga tidak tau mas tiba tiba kok sudah di pagari seng, yang membuat saya heran kok bisa secepat itu untuk mengurus perijinan nya saya hanya masyarakat awam mas, untuk lebih jelasnya silahkan wawancara langsung kepada pengelola pendirian pabrik tersebut mas pungkas warga tersebut kepada awak media Reportase INC.

Terpisah, Kades parangbatu Warno saat di konfirmasi awak media Reportase INC 12/2/2026 mengatakan ” untuk izin Mohon maaf Desa tidak punya kewenangan untuk perizinan, untuk silaturahmi ke saya sudah anak buahnya memberitahuku ke saya kalao mau di buat usah aspal hot mix, saya bisa menyarankan untuk melengkapi legalitas:

1. Koordinasi dengan Bapedda untuk mengetahui RT/RW tata ruangnya bisa di buat industri apa tidak.

2.bila tata ruangnya bisa, segera untuk melengkapi perizinan.

Katanya dari pihak anak buah sudah koordinasi dengan tata ruang di Pemkab, dan proses perizinan produksi sudah hampir selesai, sebelum perizinan selesai di hurug dulu, karena peralihan tanah dari pemilik warga ke perusahaan juga baru proses balik nama sertifikat.

CATATAN DESA:

Desa tidak mempunyai kewenangan memberi izin, kewenangan Desa hanya sebatas pelayanan bila di butuhkan perlengkapan syarat perizinan, Tetapi saat ini Desa belom di mintai surat keterangan, demikian dari pertanyaan, Bila nanti akan minta surat keterangan Domisili, Desa akan mempertanyakan legalitas dulu sebelum kita buatkan,” ungkap kades.

Dasar Hukum dan Pelarangan sudah jelas tercantum pada:

UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pasal 44 ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.

Peraturan Daerah (Perda): Penetapan lahan LP2B diatur melalui RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/Kota.

2. Pengecualian (Kapan Boleh Alih Fungsi?)

Alih fungsi hanya dibenarkan jika untuk kepentingan umum (seperti jalan tol) atau proyek strategis nasional, dengan syarat (Pasal 44 ayat 3 UU 41/2009):

Wajib menyediakan lahan pengganti (kualitas setara atau lebih baik).

Pembebasan lahan dilakukan dengan ganti rugi yang sah.

Pabrik atau bangunan industri umumnya tidak masuk kategori pengecualian, kecuali diperbolehkan dalam revisi tata ruang wilayah (RTRW) dan memiliki kajian lingkungan.

3. Sanksi Hukum (Jika Melanggar)

Pelanggaran terhadap alih fungsi LP2B memiliki sanksi berat bagi pihak yang mengalihfungsikan dan pejabat yang menerbitkan izin

Sanksi Pidana: Pasal 72-74 UU 41/2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara (bisa hingga 5 tahun) dan denda miliaran rupiah.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan kewajiban mengembalikan fungsi lahan.

4. Dampak

Alih fungsi ilegal menyebabkan hilangnya lahan subur, merusak ketahanan pangan, dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.

Kesimpulan: Pembangunan pabrik di atas lahan LP2B adalah pelanggaran hukum berat (pidana) jika dilakukan tanpa prosedur pergantian lahan yang sah dan sesuai aturan Tata Ruang.(Sanusi)

Previous Post

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Februari 12, 2026
Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Februari 12, 2026
Sat Lantas Polres Langkat Gelar Ramp Check Terpadu di Terminal Hinai, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Pengemudi

Sat Lantas Polres Langkat Gelar Ramp Check Terpadu di Terminal Hinai, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Pengemudi

Februari 12, 2026
Hari ini, Gubernur Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Persidangan Kasus Dana Hibah

Hari ini, Gubernur Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Persidangan Kasus Dana Hibah

Februari 12, 2026

Recent News

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Februari 12, 2026
Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Februari 12, 2026
Sat Lantas Polres Langkat Gelar Ramp Check Terpadu di Terminal Hinai, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Pengemudi

Sat Lantas Polres Langkat Gelar Ramp Check Terpadu di Terminal Hinai, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Pengemudi

Februari 12, 2026
Hari ini, Gubernur Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Persidangan Kasus Dana Hibah

Hari ini, Gubernur Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Persidangan Kasus Dana Hibah

Februari 12, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Maraknya Dugaan LP2B Yang Beralih Jadi Lahan Pembangunan Pabrik, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata.

Februari 12, 2026
Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Diduga Pelaku, Sita 190,50 Gram Sabu

Februari 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News