BARRU, Reportase INC – Maraknya pemberitaan di media sosial terkait adanya dugaan korupsi dana operasional penyelenggaraan kegiatan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu di KPU Kabupaten Barru. Isu pemberitaan yang berhembus belakangan ini sedang bergulir proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak Manajer Hotel Claro Makassar melalui kuasa hukum di Polda Sulsel.
Hal ini akhirnya menuai spekulasi di masyarakat, yang mana sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru selaku penyelenggara kegiatan evaluasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu di Kabupaten Barru, menuai sorotan publik dan terancam pidana.
Pasalnya, KPU Kabupaten (Kab) Barru dalam hal ini telah menerima kucuran dana anggaran operasional tahapan Pilkada sebesar Rp. 15,6 Milyar dari Pemerintah daerah (Pemda) Kab Barru di tahun 2024 lalu. Anggaran yang lumayan fantastis dikucurkan untuk tahapan Pilkada di Kabupaten Barru, Namun salah satu kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Makassar . sangat memalukan dan mencederai harga diri pemerintah Kabupaten Bone.
Miris, setelah kegiatan yang di laksanakan oleh KPU selesai . mereka pergi begitu saja tidak membayar sampai memasuki 9 bulan dan akhirnya pihak hotel claro melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu ke Polda Sulawesi Selatan.
Dari serangkaian peristiwa hilangnya dana hibah dari pemerintah Kabupaten Barru.. terendus Berita yang paralel sebuah mobil Fortuner warna hitam yang di beli bendahara Irma Suryani di tahun 2025.
Kuat dugaan mobil tersebut di peroleh dari hasil korupsi dana hibah pilkada dari pemerintah kabupaten Barru.
Di ketahui dana KPU yang raib kurang lebih delapan ratus juta sementara yang belum di ketahui entah berapa ??
Irma Suryani yang dihubungi melalui ponsel WhatsApp pribadi dengan nomor 0813435386XX chat,” istri saya akan mempertanggung jawabkan pekerjaan yang di kerjakan,dan itu sudah di sampaikan kepada penyidik dan lawyer pihak hotel claro,dan semua akan di bayarkan setelah penjualan aset,” Kata suami Irma yang mengendalikan ponselnya 8/9/2025
Di tempat terpisah Ketua DPC Komandan Investigasi Nasional Syaharuddin S,sos,” Ini perbuatan memalukan dan dan sangat mencederai Pemda Barru,” jelas Syahar
Lanjutnya,”Dalam waktu yang singkat ini Kami akan Demo besar-besaran agar di Kabupaten Barru tidak ada lagi hal seperti itu terjadi,” tegas Syahar 9/9/2025
Pasal-pasal Utama dalam UU 20/2001 (UU Tipikor yang Berlaku Saat Ini)
Pasal 2 ayat (1):
Mengatur perbuatan korupsi “setiap orang” yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rosna,R)