BONE, Reportase INC – Muh Ilyas Bin Muh.Amir seorang warga Desa Ujung Salangketo Kecamatan Mare Kabupaten Bone telah melaporkan Beddu seorang warga Desa Cege Dengan nomor laporan LP/234/1V/2025/spkt Res Bone 22 Maret
Pelapor yang di datangi di kediaman nya yang sedang santai di sore hari, pelaku Beddu yang datang menggenggam parang panjang sambil teriak-teriak agar Ilyas Keluar namun tindakan pelaku tak mendapat respon dari pelapor 20/4/2025
Beddu yang sempat difoto bersama barang bukti tak bisa bedalih apalagi menyembunyikan barang bukti yang di pakai saat kejadian perkara,
melalui proses hukum di polres Bone dengan jangka waktu kurang lebih empat bulan akhirnya sampai ke titik dimana Kasus pengancaman tersebut sudah di proses dan penyerahan barang bukti sudah di tangan penyidik
Aneh dan ajaib bagi Ilyas sebagai pelapor telah menyampaikan ciri-ciri barang bukti pengancaman memakai parang panjang pada gagang tersebut di ikat besi warna kuning dan terlihat sangat tajam
Pada kenyataan terlapor Beddu memberikan barang bukti sebuah parang ternyata milik pelapor yang di Ambil dari empang pelapor
Selain warna gagang parang yang berbeda juga pada bagian gagang terlihat hitam dan parang tersebut tumpul alias tidak tajam karena parang yang sudah tua dan berkarat
Sementara parang yang di pakai saat di tempat kejadian perkara di hilangkan oleh terlapor Beddu (Red) Keterangan tersebut di kutip dari pelapor Muhammad Ilyas 18/7/2025
Beddu terlapor akan Terjerat hukuman berlapis selain pengancaman, juga memberikan keterangan palsu yang bisa
mengelabui penyidik dan menyesatkan di pengadilan nantinya
Memberikan keterangan palsu sudah jelas tertuang didalam pasal 242 KUHP dengan hukuman 7 sampai 9 tahun
Apa yang di alami Ilyas dan keluarganya merupakan ancaman ketidak nyamanan serta keselamatan jiwanya
Hal tersebut di tanggapi serius oleh Ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin Kabupaten
Bone Kinprojamin,” Beddu telah menghilangkan barang bukti dan memberikan keterangan palsu di kepolisian, yang bersangkutan harus di hukum sesuai undang-undang yang berlaku,”
lanjut Armanto,”Mengancam warga Desa Salangketo Kecamatan Mare juga sangat Meresahkan Masyarakat Mare,” Tegas Armanto,”19/7/2025 .
Pengancaman dengan benda tajam dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu, pengancaman dengan senjata tajam juga bisa dijerat dengan pasal 2 UU Darurat 12/1951 mengenai membawa senjata tajam. 5 tahun penjara.
(Rosna.R)














