KOLAKA, Reportase INC – Minggu 21/9/2025. Penambang lokal putra daerah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, secara tegas menolak surat edaran pemberhentian aktivitas penambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pusat di Wilayah Konsesi IUP Pertambangan PT. SURIA LINTAS GEMILANG (SLG). Mereka menilai bahwa keputusan ini tidak relevan dan dapat berdampak negatif pada kehidupan sehari-hari dan perekonomian mereka.
Penambang lokal putra daerah merasa bahwa mereka telah berkontribusi pada pembangunan Daerah dan tidak seharusnya dihentikan aktivitas penambangannya. Mereka juga mempertanyakan legalitas surat edaran tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak ESDM Pusat.
Mereka khawatir bahwa pemberhentian aktivitas penambangan dapat berdampak negatif pada perekonomian mereka dan masyarakat sekitar.
berbagai upaya telah dilakukan untuk menolak surat edaran pemberhentian aktivitas penambangan, termasuk melakukan unjuk rasa dan mengirimkan surat protes kepada pihak ESDM Pusat. Mereka berharap agar keputusan ini dapat ditinjau kembali dan dicari solusi yang terbaik untuk semua pihak.
Salah satu perusahaan kontraktor tambang lokal, PT Sinergi Bola Lima menyatakan keluhanannya kepada awak media bahwa surat yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM ini dinilai tidak relevan dan merugikan penambang Lokal yang sudah sejak lama beraktifitas sejak dikeluarkannya RKAB SLG dari bulan Februari 2025 oleh Kementerian ESDM.
IUP OPK dari PT Suria Lintas Gemilang adalah salah satu IUP OPK sumber pencarian tenaga kerja Penambang Lokal putra daerah, yg menampung lapangan kerja yg cukup signifikan besar, dgn adanya edaran perberhentian aktifitas dari Kementerian ESDM, dapat menambah kerugian dari berbagai aspek seperti pengangguran, PHK bagi tenaga kerja Suria Lintas gemilang.
,”Pandangan kami sebagai Kontraktor Mining Lokal dari PT Senergi Bola Lima, selaku Tenaga kerja dari IUP OPK Suria Lintas Gemilang (SLG), merasakan dampak luar biasa bagi kehidupan keluarga kami yang sekarang dalam kondisi memprihatinkan,” ujarnya
Lanjutnya,” Dengan adanya Edaran Surat Pemberhentian Kegiatan Penambangan dari kementerian ESDM, jadi mohon kiranya pihak ESDM selaku pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dari sudut pandang aspek sosial yg besar, kiranya kami segenap dari Tenaga kerja Suria lintas gemilang, memohon Pemerintah pusat ESDM memberi ruang Tenaga kerja dari IUP OPK SURIA LINTAS GEMILANG, dapat beraktivitas kembali. Ujar Sugianto Sapuan, SH. Dirut PT SINERGI BOLA LIMA (SBL),”21/9/2025
Dalam konteks izin usaha pertambangan sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab. Terdapat beberapa jenis izin pertambangan, termasuk IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan lain-lain. Setiap jenis izin memiliki tujuan dan jangka waktu yang berbeda-beda.
(Rosna)














