TUBAN, Reportase INC-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke kepolisian polres Tuban Polda Jatim oleh korban Sebut saja RH warga Kaliuntu RT 02 RW 01 Desa Kaliuntu Kec Jenu Kab Tuban diduga terkesan jalan di tempat, mendapat sorotan luas dari masyarakat, hingga mencuat ke Publik
Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya pemenuhan rasa keadilan bagi korban.
Pengeroyokan merupakan tindak pidana kekerasan yang berdampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban dan keluarganya. Oleh karena itu, penanganan yang cepat, profesional, dan transparan dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan hak korban terlindungi sekaligus menegakkan supremasi hukum.
Saat di temui awak media Reportase INC untuk wawancara terkait kejadian pengeroyokan yang di alaminya tersebut RH selaku korban mengatakan”,iya pak saya menjadi korban dugaan tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang JL dan DM pada tanggal 06/02/2026 sekira pukul 00.25 wib di pinggir jalan turut Desa Bogorejo kec Merak urak akibat kejadian tersebut pelipis kanan kanan memar dan Leher bagian depan saya memar dan sakit dan Sulit untuk membuka mulut.
RH menambahkan”,dan kasus tersebut pada tanggal 07/02/2026 sudah saya laporkan ke polres Tuban Polda Jatim pak, dan di laporan di terima oleh unit 2, namun sampai detik ini terduga pelaku pengeroyokan JL dan DM masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan dari pihak Polres Tuban pak, dan proses penanganan kasus pengeroyokan yang saya laporkan terkesan jalan di tempat.
Terpisah, Iptu Dani Rakhasiwi S.H.M.H.selaku Kanit Unit 2 saat di konfirmasi awak media Reportase INC 15/2/2026 lewat sambungan telfon dan pesan singkat WhatsApp (WA) mengatakan bahwa kasus ini masih proses pemeriksaan korban dan saksi,
Setelah tayangnya pemberitaan ini saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk segera melakukan penangkapan kepada terduga pelaku JL dan DM dan segera memproses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia supaya efek jera.
Publik berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret melalui penyelidikan yang menyeluruh dan objektif, serta memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila unsur pidana terbukti, penindakan tegas terhadap pelaku dipandang sebagai bagian penting dari upaya pemulihan keadilan.
Selain itu, evaluasi internal terhadap mekanisme penanganan perkara kekerasan dinilai perlu dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah keterlambatan penanganan kasus serupa di masa mendatang sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.(Sanusi)













