TUBAN, Reportase INC – pembangunan tower telekomunikasi di duga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tepatnya di Dusun Gembong, Desa Ngandong, kecamatan Grabakan, setelah sebelumnya pernah di berhentikan oleh pihak Satpol-PP kabupaten Tuban.
Berdasarkan pengaduan warga, pembangunan tower tersebut sudah berlangsung kurang lebih satu Minggu tanpa adanya papan informasi atao sosialisasi kepada masyarakat.
Hingga kini belum di ketahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Secara regulasi, pendirian menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan gedung, selain itu pembangunan tower harus mengantongi rekomendasi tata ruang, kesesuaian zonasi, serta memenuhi standar keselamatan kontruksi.
Fakta di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya, banyak tower di bangun terlebih dahulu, sementara proses perizinan baru di ajukan belakangan, bahkan ada yang sama sekali tidak di urus.
PLT Kasatpol-PP kabupaten Tuban Sutaji saat di konfirmasi awak media Reportase 9/2/2026 membenarkan adanya pembangunan tower telekomunikasi tersebut yang ada di Desa Ngandong, Kecamatan Grabakan belom mengantongi izin dan akan secepatnya di tindak lanjuti.
” Kami dari pihak Satpol-PP akan secepatnya turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut mas, dan akan kami ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku apabila memang terbukti ada pelanggaran, ungkapnya”.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten Tuban segera mengambil tindakan tegas jika terbukti belum memiliki izin, pembangunan tower tersebut harus di hentikan dan di bongkar hingga semua persyaratan terpenuhi, langkah ini di nilai penting untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang melanggar aturan.
” Ini bukan soal pembangunan saja, tetapi soale penegakan hukum, jika pemerintah tidak tegas kasus serupa akan terus terjadi,” tambah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Tuban maupun dari dinas terkait mengenai langkah penindakan terhadap tower yang di duga ilegal tersebut. (Sanusi)













