PALEMBANG, Reportase INC – 20-12-2022, penegakan peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah,
Di kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin,
Sosialisasi ini yang di bawak oleh satuan polisi pamong praja (sat pol PP) yaitu pak Mulyadi dari kabupaten , di sambut dengan baik oleh pak camat. (MURSAL SHI MH,)
Salah satu tujuan peraturan daerah (perda) yang di keluarkan oleh memerintaan daerah (perda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,
Dalam pelaksanaannya di perlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran pelanggaran yang menyangkut ketertiban,
Dalam rangka penegakan perda,unsur sebagai pelaksanaa di lapangan adalah pemeda dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh suatu polisi pamong praja (satpol PP) . Satpol pp mempunya tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yg tetentram tertib dan teratur sehingga penyelenggaran roda pemerintahan dapat berjalan dgn lancar dan masyarakat melakukan kegiatan dgn aman . Oleh karena itu ,di samping menegakan perda, satpol PP jga di tuntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya ,yaitu peraturan kepala daerah
Untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban, merupakan tantangan sendiri bagi kelembagaan , khususnya satpol pp itu sendiri dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya. Di mana perlu di dukung oleh kualitas sumber daya optimal ,anggaran operasional, dan saran perasaan sprat memilik sisi lemah terutama berkenan dengan kemampuan sekil dan manejarial khususnya pemahaman pendalaman pengetahuan indikator aspek hukum dalam menjalankan tugas tugas di lapangan.
(Darwan/tim)