BONE, Reportase INC – Rano (RN) bersama Aldo (AL) yang di tangkap beberapa bulan yang lalu dengan aksinya memperjual belikan atau menggunakan secara peribadi detonator bom ikan atau biasa di sebut sumbu peledak bom ikan di daerah bajoe kabupaten bone
Kedua nya di amankan oleh satuan pol Airud setelah memiliki atau memperjual belikan Detonator tersebut ke beberapa nelayan yang ada do daerah bajoe atau kamppung bajo
Di sinyalir Detonator tersebut di duga di dapat dari Zakir atau sapaan cakir yang bertempat tinggal di daerah kalimantan yaitu Balikpapan
Zakir di ketahui mendapatkan barang tersebut dari Negeri Jiran Malaysia atau biasa di sebut Tawau Sabah dan di kirim melalui kapal laut dan di terima lanssung oleh Calang (CL) sebagai kurir yang berada di Daerah kabupaten Bone yang sekarang masi dalam pencarian Satpolair dan kepolisian
Tertangkapnya Dua orang kurir bukan berarti pemasok dan penerima sebagai gembong Detonator bisa lolos dan aman dari jeratan hukum Zakir yang di ketahui beralamat di Kalimantan tepatnya di Balikpapan sementara Calang berada di kabupaten Bone
Armanto ketua DPC Kin projamin komando investigasi nasional Kabupaten Bone meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap Dua orang tersebut yang sangat merugikan Negara terutama terumbu karang di Laut
“, Diminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk menangkap dua orang yang di maksud dan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Armanto 16/5/2025
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
”Selanjutnya juga diatur dalam pasal 84 ayat (2)sampai dengan ayat(4) yang menyebutkan ketentuan pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak oleh nahkoda atau pemilik kapal beserta anak buahnya, pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggungjawab perusahaan perikanan, pemilik perusahaan pembudidayaan ikan , dan penanggungjawab perusahaan pembudayaan ikan dengan ketentuan pidana yang berbeda-beda. Bagi perusahaan perikanan atau perusahaan pembudidayaan perikanan ketentuan pidana lebih besar yaitu dipidana 4 dengan pidana penjara paling lama sepuluh(10)tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000(dua miliar rupiah)2.2.2 Dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bahan Peledak penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar .
(Rosnawaty)