BONE, Reportase INC – Edy warga Desa Uren Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yang di sebut bigbos Penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) Ke Wajo Jaringan Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara
Modus operandi yang dimainkan.
Edy memiliki beberapa dump truk dan sebagai alat transportasi untuk mengerit BBM jenis solar di SPBU 74.927.06 di wilayah Taccipi.
Mobil yang mengerit berupa dump truk roda enam yang tidak memakai plat nomor bagian belakang seperti layaknya mobil yang beroperasi sesuai SOP lalulintas.
Ciri khusus mobil tersebut di tutup terpal agar terlihat seperti mobil aktif menjalankan aktivitas pengangkut barang
SOP(standar operasional prosedur) yang ada di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yakni ada barkot sesuai plat mobil. Disini terjadi konspirasi jahat antara pemilik SPBU,mafia BBM,dan pemberi barkot dimana mobil yang sama bisa berganti plat, karena bukan berdasarkan STNK.jaringan yang sudah terorganisir dan sistematis.
Masyarakat minta,” pihak polres harus nya tegas jangan vakum dengan situasi yang ada di SPBU, tangkap mafia solar,” tegas warga 27/3/2026
Edy yang di sebut mafia solar yang mengisaf BBM bersubsidi di SPBU tidak ada etikat baik sampai berita ini di turunkan tidak merespon jika di hubungi guna konfirmasi 27/3/2026
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Salah satu tokoh masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan.Tangkap Penyelundup BBM bersubsidi yang merugikan Negara,”ujarnya, minta namanya untuk tidak di publikasikan 27/3/2026
(Rosna)

















