BONE, Reportase INC – Tambang galian C jenis pasir di Desa Buareng Kecamatan Kajuara diduga tidak memiliki izin yang resmi.
Tambang galian C jenis pasir di ketahui milik Sam Petta Gono yang beroperasi di Buareng menggunakan tiga buah alat sedot di sungai selain merusak ekosistem sungai juga merusak jalan desa yang di bangun menggunakan dana Desa ratusan juta.
Tidak memiliki izin resmi selain itu bahan bakar yang digunakan adalah bahan bakar solar bersubsidi
Menurut sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan,” tambang itu milik Petta Gono
Polsek dan Polres Kabupaten Bone diduga jadi payung tak terlihat kuat dugaan ada setoran upeti sehingga tambang tersebut beroperasi tidak tersentuh hukum,” jelas warga 17/2/2026
Izin tambang sudah dipastikan tidak ada saat wartawan media ini konfirmasi terhadap Petta Gono yang bersangkutan menyangkal,”jalan yang rusak sudah saya perbaiki dan tambang hanya satu red dalam sehari,” ujarnya 17/2/2026
Ditempat terpisah Tokoh masyarakat Bone, dengan tegas meminta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi.untuk menindak tegas penambang Ilegal di Kecamatan Kajuara.
,”Diminta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi untuk menangkap penambang ilegal di Kecamatan Kajuara,” tegas Tokoh Warga yang tak ingin namanya di publikasikan 17/2/2026.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone ,17/2/2025.
(Rosna)













