PROBOLINGGO, Reportase INC – Guna menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan, Polres Probolinggo Kota menggelar sosialisasi pencegahan bullying dan edukasi hukum di SMPN 4 Kota Probolinggo, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh sedikitnya 768 murid mulai dari kelas 7 hingga kelas 9, serta didampingi oleh seluruh jajaran dewan guru. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Dalam sosialisasi tersebut, personel dari Seksi Hukum (Sikum) memberikan materi mendalam mengenai landasan hukum perlindungan anak, di antaranya:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 (Perlindungan Anak).
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa pemahaman ini krusial agar warga sekolah mengerti batasan hukum dan sanksi bagi pelaku kekerasan. “Tujuannya memberikan pemahaman tentang hak anak untuk hidup dan berkembang, serta bagaimana sistem peradilan anak diterapkan jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Selain materi hukum, Iptu Zainullah menekankan bahwa pengawasan terhadap anak tidak boleh putus saat jam sekolah berakhir. Bullying seringkali bermula dari interaksi yang tidak terpantau di luar sekolah maupun melalui media sosial.
“Penggunaan media sosial yang berlebih memiliki pengaruh negatif, mulai dari hoaks hingga kekerasan verbal dan seksual. Di sinilah peran orang tua di rumah dan guru di sekolah menjadi kunci utama pengawasan pergaulan anak,” tambah Zainullah.
Melalui pendekatan yang edukatif dan menyenangkan, Polri berharap nilai-nilai anti-perundungan dapat tertanam sejak dini. Pihak Polres Probolinggo Kota menyatakan akan rutin melakukan sosialisasi serupa dengan menggandeng berbagai stakeholder terkait demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak-anak di wilayah hukum mereka.
(Alex)













