MANADO, Reportase INC – 30 Maret 2026 – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara telah melakukan tindak lanjut perihal laporan keluarga korban predator anak di Lingkungan 4, Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. JM, yang diduga melakukan aksi bejatnya terhadap anak-anak di bawah umur, akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Dinas PPA Sulut telah mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut. “Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan tindak lanjut. Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu petugas PPA Sulut.
JM diduga melakukan modus berpura-pura baik untuk menyentuh bagian-bagian vital anak-anak yang datang berbelanja di warung sembako. Selain itu, dua anak telah bersaksi bahwa mereka sempat diperlihatkan konten pornografi oleh pelaku. Pelaku juga sering meraba alat vital ke 4 korban.
Orang tua korban sangat khawatir jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, karena takut terjadi hal yang lebih fatal. “Saya sangat berterima kasih kepada Dinas PPA Sulut yang telah segera menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu ibu korban.
Mempertontonkan konten pornografi kepada anak di bawah umur adalah tindakan yang melanggar hak anak dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 10 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa setiap orang yang mempertontonkan, menyebarkan, atau memperdengarkan pornografi kepada anak di bawah umur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Untuk mencegah kasus serupa, Dinas PPA Sulut mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, memberikan edukasi tentang bahaya pornografi dan pelecehan seksual, membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak, dan melaporkan setiap kasus yang mencurigakan kepada pihak berwenang.3/3/2026.
(Rosna)

















