GROBOGAN, Reportase INC – Pembangunan proyek jembatan gantung di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan telah jadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga mengabaikan Undang-Undang Penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Hal tersebut untuk memastikan Safety para pekerja.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip – prinsip kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan tentang K3, yaitu ;
Peraturan K3 Konstruksi Indonesia;
– UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
– Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
– PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
– Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3
-Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi
– Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
– Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Permen PUPR02-2018.
Di lokasi pekerjaan tidak nampak satupun penanggung jawab, baik pelaksana kerja maupun pengawas dari dinas yang ada dilokasi hanya pekerja yang bekerja tanpa dibekali Safety First (K3).
Diharapkan, pihak Dinas mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.
(Wahyu/Kamsidi)