PROBOLINGGO, Reportase INC – Tak sampai 24 jam, Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (26), pria asal Kecamatan Kedopok. Ia dibekuk petugas karena menyetubuhi tetangganya di kawasan Kecamatan Kademangan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, korban Bunga (samara) berusia 24 tahun tinggal bersama suaminya di kawasan Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Namun saat kejadian, suaminya sedang bekerja.
“Kejadiannya pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB,” ucapnya pada Jumat (26/9)
Tersangka yang dalam pengaruh alkohol nekat masuk ke rumah korban bahkan hingga ke kamar tidur melalui pintu belakang dengan cara memanjat.
“ Korban saat itu sedang tidur. Tersangka kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban saat itu ketakutan karena SS dalam pengaruh minuman keras,” katanya.
Usai menyetubuhi korban, SS meninggalkan korban sambil mengeluarkan kalimat ancaman bahwa dirinya akan kembali lagi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka di daerah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa baik korban maupun tersangka saling mengenal dan sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing. Korban memiliki suami dan tersangka juga memiliki istri.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sering melihat korban menggunakan daster sehingga timbul ketertarikan dan mencari kesempatan untuk melakukan aksinya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Alex)