MAKASSAR, Reportase INC – Kumpulan mobil tangki Industri berlebel PT Citra Jaya Makmur Sejahtera,diduga milik pengusaha dua bersaudara Alex dan Fredi .
Tangki tersebut menyedot di berbagai tempat seperti di kota Makassar dan Gowa pada tempat-tempat penampungan milik pengerit di setiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)
Kumpulan mobil tangki Industri putih biru yang di sebut milik Alex dan Fredi Dengan lebel PT Citra Jaya Makmur Sejahtera diduga sudah tidak layak masuk Depot PT Pertamina untuk mengisi bahan bakar minyak industri
Tangki tersebut keseharian masuk di gudang penampungan BBM bersubsidi di Jln Teuku Umar Kecamatan Tallo kota Makassar.milik Fredy
BBM bersubsidi dari penampungan di jalan Teuku Umar Tallo kota Makassar kemudian di angkut melalui jalur darat ke Morowali dengan harga industri
PT Citra Jaya Makmur Sejahtera memiliki beberapa unit tangki berlogo industri kemudian ada unit yang resmi terdaftar di Depot PT Pertamina yang di jadikan casing untuk mensukseskan bisnis ilegal Fredy dan Alex
Standarisasi Kelayakan (HSSE): Mobil tangki wajib memenuhi standar keamanan tinggi, seperti uji emisi, kelayakan tangki, dan sistem keamanan lainnya. Mobil berusia di atas 10 tahun sering kali kesulitan memenuhi standar emisi gas buang dan standar teknis keselamatan yang ditetapkan Pertamina.
SIMFIT (Surat Izin Masuk Fuel Terminal): Setiap mobil tangki yang masuk harus terdaftar dalam sistem SIMFIT PT Pertamina Patra Niaga, yang memastikan truk tersebut layak dan terdaftar secara sah.
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Salah satu tokoh masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan jangan tutup mata,” Tangkap Penyelundup BBM bersubsidi yang merugikan Negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya untuk tidak di publikasikan 8/3/2026
Syarifuddin meneger di PT Citra JMS yang dihubungi guna konfirmasi dengan sang bigbos Alex ,” nanti saya konfirmasi dulu,” katanya 8/3/2026
Sampai berita ini di tayangkan belum ada komunikasi dengan Alex maupun Fredy begitupula dengan pihak penegak hukum Polda Sulawesi Selatan. 8/3/2026.
(Rosna)














