.
BONE, Reportase INC – Armanto ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin salah satu lembaga anti korupsi di kabupaten Bone.Target untuk Tahun 2025 yaitu 125 Desa yang ada di Kabupaten sebagai sasaran Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya,
Kali ini melaporkan Kepala Desa Matampa Kecamatan Lamaru Kabupaten Bone dengan Nomor 06/projamin/BN/8/2025
Berdasarkan
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
undang-undang nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 16 tahun 2024
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya surat himbauan komisi pemberantasan korupsi KPK nomor 7508
Terkait pengelolaan keuangan desa
informasi
proyek peningkatan jalan Desa (rabat beton)yang berada di lokasi Desa Matampa Kecamatan Lamaru yang bersumber dari Dana Desa senilai 128.289.900.dengan 187m Dana Desa tahun 2022
diduga tidak sesuai anggaran atau di Markup terlihat jalan yang sudah di bangun belum lama sudah rusak dan berdebu
Paving block dengan volume 72,5 M dengan anggaran RP 103.987.800 tahun 2023.
Paving block 127.m dengan anggaran dana Desa Rp 95.650.600 tahun 2024
Sumber, warga yang tidak ingin di publikasikan namanya,” pembuatan jalan dan paving block diduga kuat tidak sesuai anggaran belum lama proyek tersebut sudah rusak ,” jelas warga 14/9/2025
Dana Desa Tahun anggaran 2022,2023,dan 2024 diduga tidak sesuai anggaran dan berpotensi adanya kerugian negara.
Armanto,” saya minta KapolresAKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., untuk memeriksa Mas Udi S.IP Kepala Desa Matampa atas dugaan korupsi dana Desa,” tegas Armanto 15/9/2025
Armanto menambahkan,” lembaga Kinprojamin salah satu lembaga antikorupsi yang menargetkan 125 Kepala Desa tahun 2025 untuk di Audit,” tegas Armanto
Mas Udi Kepala Desa Matampa Kecamatan Lamaru Kabupaten Bone yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi,” itu sudah di periksa inspektorat,” jawabnya singkat sambil memblokir handphone wartawan media ini
Perlu diketahui ratusan kepala desa yang dipenjara atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai alias di korupsi…perbuatan yang melawan hukum tidak lepas dari pengawasan inspektorat namun keterlibatan mereka inspektorat malah tidak bertanggung jawab.
15/9/2025.
(Ronawaty)