BONE, Reportase INC – Hak Jawab Kepala SMP AL Islam Wellulang terkait adanya temuan wartawan.
Bantuan revitalisasi dibeberapa sekolah di kabupaten Bone menjadi salah satu momen di mana kewenangan menjadi satu alasan antara kepentingan dan tanggung jawab
Terkait adanya temuan medis
sebelumnya,akhirnya Kepala SMP Al Islam Walulang Andi Tenri akhirnya memberi sanggahan dan bantahan sekaligus hak jawab sesuai Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 2)
Tujuan Utama: Memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, sehingga informasi di masyarakat menjadi berimbang
Di Jelaskan A.Tenri, jika itu terjadi hal tersebut di anggap keliru dan perlu di luruskan termasuk peranan dirinya selaku kepala sekolah dalam kegiatan Revitalisasi (Revit) Satuan Pendidikan TA 2026, “Posisi dan status kepala sekolah sebagai Penanggung Jawab, Bukan Pelaksana Teknis.” jelasnya
Lebih lanjut A. Tenri mengutarakan sebelumya ,lebih awal telah dilakukan musyawarah pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris/Logistik Bendahara, Kepala Pelaksana, dan Anggota P2SP yang melibatkan komite sekolah, tokoh masyarakat, dan wali murid, ” Disini Tugas Kepala Sekolah Mengawasi dan memfasilitasi agar program jalan sesuai Juknis, menyetujui RAB dan rencana belanja yang dibuat P2SP, Menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bersama P2SP dan laporan akhir, Memastikan transparansi papan informasi, musyawarah, laporan ke warga ” Ulasnya
Andi Tenri menjelaskan,”Kepala Sekolah tidak di benarkan Menjadi pemborong / pelaksana teknis yang belanja material, tentukan toko, tentukan harga, atur tukang, karena semuaya itu tugas P2SP ” jika kapsek ambil alih semua giat dalam pelasanaan Revit pertanda pelanggaran Juknis berat.” Tuturnya
Lebih lanjut Andi Tenri menambahkan kegiatan revit itu swakelola dan tidak boleh dikontrakkan jadi Terkait adanya temuan dari pihak Wartawan menyangkut adanya masalah besi yang tidak sesuai RAB, material tidak SNI, SPJ tidak lengkap, semuanya sudah saya koordinasikan dengan pihak P2SP untuk segera melakukan Pembenahan jika ada dugaan kesalahan, karena itu sudah kewajiban saya sebagai penanggung jawab penuh. ” Dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara mewajibkan penanggung jawab bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Negara Jadi singkatnya Kepala Sekolah sebagai Manajer / Pengawas P2SP selaku Pelaksana ” Ujar Andi Tenri Kepala SMP AL Islam Wellulang kepada wartawan media ini.
(Rosna)
















