MINAHASA, Reportase INC – Penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi di Sendangan.Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara
Penyelundup BBM ( Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang kerap jadi bahan perbincangan masyarakat karena di nilai sangat meresahkan.
Nama Linda penyelundup BBM bersubsidi yang sudah tidak asing lagi yang bersangkutan mempunyai partner mobil tangki industri yang kerap keluar masuk Menyedot BBM bersubsidi yang di datangkan dari Kota Bitung Sulawesi Utara
Mobil tangki industri tersebut melayani BBM tambang yang ada di Sulawesi Utara dan Gorontalo dengan harga industri
Sementara penyelundup BBM yang disebut Bunda Linda yang di komfirmasi melalui telpon selulernya WhatsApp pribadi tak merespon
Di tempat terpisah salah seorang warga Kawangkoan yang di komfirmasi ,” Mobil tangki berlabel SKL ( PT Sri karya Lintasindo yang sering datang menyedot BBM di gudang milik Ibu Linda, ujarnya 26/9/2925
Diketahui PT Sri karya Lintasindo milik H.Nur yang berdomisili di Bitung berkolaborasi dalam bisnis gelap dengan Linda yang melansir BBM bersubsidi di SPBU.
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Minahasa belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 26/9/2025.
(Rosna)