BONE, Reportas INC – Armanto Ketua Kinprojamin Kabupaten Bone meminta Polres Bone menindak lanjuti laporan terhadap guru yang melakukan penganiayaan terhadap murid MTs Al-Mubarak Kabupaten Bone
pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar
Armanto,” Saya minta polisi segera jemput bola usut kasus ini dengan serius, dan pastikan pelaku bertanggung jawab di depan hukum,” tegas Armanto 4/10/2025

Seorang anak umur 14 tahun akhirnya tidak bisa mengikuti mata pelajaran seperti biasanya di sebabkan yang bersangkutan tidak bisa menggerakkan tangan kiri dan harus menahan sakit dengan luka yang cukup parah di lengan kiri.
Kronologis kejadian
Muh.SM, umur 14 tahun pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 tepat pukul 11 yang bersangkutan berada di ruang kelas sedang menulis namanya di lengan sebelah kiri,hal tersebut dilihat oleh pelaku (Guru) kemudian pelaku membawa korban ke kamar mandi dan mengambil penggosok panci yang terbuat dari kawat besi lalu menggosok lengan korban sampai berdarah dan luka parah, Pelaku tak menghiraukan teriakan korban karena kesakitan .
meskipun sudah mendapat pertolongan di puskesmas Tacipi Kabupaten Bone korban masih belum bisa menggerakkan tangan
Akibat dari kejadian tersebut ayah korban tak terima akhirnya melapor ke polres Bone dengan no LP/641/X/2025) SPKT/RES Bone guna mendapatkan keadilan dan perlindungan terhadap anak tercinta
Undang-undang yang mengatur kekerasan oleh guru terhadap murid di Indonesia terutama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), di mana Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk guru, dengan pidana penjara 3,5 tahun atau denda Rp72 juta. Selain itu, kekerasan tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
(Rosna, R)