KONAWE, Reportase INC – Sindikat Pencurian BBM dari perusahaan tambang di Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara beberapa orang oknum yang di sebut sebagai penampung .IRM,AN,EM dan yang satunya seorang oknum polisi berpangkat Iptu frs bertugas di Polda Sulawesi Tenggara.
Ke beberapa nama tersebut adalah sindikat dengan perang masing -masing Ad dan An sebagai pembeli dari sopir dengan harga subsidi, BBM tersebut di ambil dari dump truk yang mengangkut material tambang di perusahaan
Emi, Irma Bersama Oknum Anggota Polda berpangkat Iptu sebagai penadah/penampung BBM (Bahan Bakar Minyak) kemudian menyuplai ke Kontraktor dan perusahaan lain memakai transportasi mobil pick up di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dengan harga mencapai industri
Adi yang di konfirmasi melalui chat WhatsApp pribadi,” maaf saya tidak pernah menampung kalau mau melihat penampung ibu Emi,” chat Adi membenarkan kalau emi penampung bbm hasil curian 1/12/2025
Ketika Adi Kembali diminta untuk memberikan Nomor ponsel Frs,dan An bersama Emi guna konfirmasi sampai berita ini di tayangkan Adi sudah tidak merespon chat wartawan media ini 1/12/2025
Salah satu warga Morosi yang tidak ingin namanya di publikasikan,” kegiatan mereka sudah lama berjalan, tidak ada penindakan, karena frs pelaku, orang berpengaruh di Polda Sulawesi Tenggara,” ujar warga resah 1/12/2025
Tindakan tersebut termasuk kejahatan migas. Penjualan solar perusahaan oleh sopir dump truk ke penampung, apalagi jika melibatkan seorang polisi, merupakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Para pelaku terkena sanksi dan dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, karena melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
Irm,emi dan sindikat lainnya sebagai Penampung solar Bisa dianggap sebagai pihak yang menerima hasil kejahatan (pencucian uang), dan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Oknum polisi yang terlibat Bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang lebih berat,
Tindakan ini merugikan negara dan berpotensi mengganggu ketersediaan BBM untuk kebutuhan masyarakat, jika Polda Sulawesi Tenggara tidak bisa memberikan sanksi terhadap oknum polisi tersebut,’ Kami akan melaporkan ke Mabes Polri dengan bukti+bukti yang lengkap ,” jelas salah seorang warga 1/12/2025 .
( Rosna)













