PROBOLINGGO, Reportase INC – Aksi penebangan pohon mangrove di kawasan tambak yang terletak di Dusun Parus, Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, mendapat kecaman keras dari warga setempat. Penebangan ini dilakukan atas perintah pemilik tambak, Saiful, yang diketahui menjabat sebagai Lurah Kedungasem, Kota Probolinggo.
Warga khawatir penebangan yang diduga mencapai volume besar ini akan memperparah risiko banjir rob, terutama di musim hujan, dan mengancam keselamatan bangunan di sekitarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 6 Desember 2025, Lurah Kedungasem, Saiful, membenarkan adanya penebangan. Ia berdalih tindakan tersebut adalah bagian dari upaya pengelolaan lahan dan pertimbangan lingkungan.
> “Penebangan itu menjaga ekosistem tambak saya, Mas. Apalagi saya ini juga orang LH (lingkungan hidup) yang penting tidak menimbulkan kerusakan kanan kiri tidak apa-apa,” jelas Saiful.
>
Ia menambahkan, penebangan dilakukan bertujuan untuk menjaga area tambaknya.
Klaim penebangan selektif ini dibantah oleh kesaksian salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menyebut penebangan dilakukan secara masif dan terkesan eksploitatif.
> “Bukan hanya pohon roboh yang ditebang, tetapi semuanya yang ditebang. Bahkan sampai saat ini sudah mencapai hampir 8 truk,” ungkap sumber tersebut.
>
Lebih lanjut, warga menduga kayu mangrove tersebut akan dijual untuk keperluan industri. “Katanya mau dijual untuk bahan bakar batu bata di daerah Tongas,” tambahnya.
Pusat kekhawatiran utama warga adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pohon mangrove merupakan benteng alami yang sangat penting untuk melindungi pesisir dari gelombang tinggi, abrasi, dan khususnya banjir rob.
> “Saya khawatir, sebelum ditebang saja sering banjir rob, apalagi bulan ini musim hujan rawan banjir. Apalagi sampingnya ada madrasah atau sekolahan, Saya harap sebelum terjadi bencana besar penebangan harap dihentikan.” ujar warga tersebut.
>
Penebangan ini menjadi perhatian karena terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo (Dusun Parus, Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih), sementara pelakunya adalah pejabat publik dari Kota Probolinggo.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam menjaga ekosistem pesisir. Pemanfaatan mangrove, termasuk penebangan, harus mematuhi aturan dan kriteria baku yang ditetapkan, serta wajib memperhatikan fungsi ekologisnya sebagai pelindung wilayah pesisir.
Warga meminta Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi, mengukur volume penebangan, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, guna mencegah kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar. (Alex)













